Perpres 77/2021: Wakil Menteri dapat Uang Penghargaan hingga Rp580 juta

- 2 September 2021, 09:45 WIB
Presiden Jokowi Diisukan Akan Digulingkan Oleh Cendana dan Cikeas.
Presiden Jokowi Diisukan Akan Digulingkan Oleh Cendana dan Cikeas. /Instagram @Jokowi

Media Magelang - Presiden Joko Widodo mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 77 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 60 Tahun 2012 tentang Wakil Menteri.

Melansir dari laman resmi JDIH Kementerian Sekretariat Negara, Perpres 77/2021 tersebut telah disahkan oleh Jokowi pada 19 Agustus 2021.
 
Perubahan Perpres tersebut terletak pada ketentuan Pasal 8 dimana dijelaskan bahwa di akhir masa jabatannya, Wakil Menteri akan diberikan uang penghargaan hingga sebesar Rp580 juta untuk 1 periode masa jabatan.
 
 
"Wakil Menteri apabila berhenti atau telah
berakhir masa jabatannya diberikan uang
penghargaan sebagai Wakil Menteri sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan," bunyi Pasal 8 Ayat (1) Perpres 77/2021.
 
"Uang penghargaan bagi Wakil Menteri
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak sebesar Rp580.454.000,00 (lima ratus delapan puluh juta empat ratus lima puluh empat ribu rupiah) untuk 1 (satu) periode masa jabatan Wakil Menteri," bunyi Pasal 8 Ayat (2) Perpres 77/2021.
 
Kemudian di antara ketentuan Pasal 8 dan 9, dalam perubahan Perpres ini juga disisipkan empat pasal yakni Pasal 8A, Pasal 8B, Pasal 8C, dan Pasal 8D.
 
 
Pada Pasal 8A yang terdiri dari 2 ayat, dijelaskan tentang besaran uang penghargaan yang akan diterima oleh Wakil Menteri diperhitungkan berdasarkan masa jabatannya.
 
Formula penghitungan uang penghargaan tersebut dipaparkan dalam ayat (2), sebagai berikut:
 
1. Masa jabatan sampai dengan 1 tahun sebesar O,2 kali uang penghargaan;
2. Masa jabatan lebih dari 1-2 tahun sebesar O,4 kali uang penghargaan;
3. Masa jabatan lebih dan 2-3 tahun sebesar 0,6 kali uang penghargaan;
4. Masa jabatan lebih dari 3-4 tahun sebesar 0,8 kali uang penghargaan; atau
5. Masa jabatan lebih dari 4-5 tahun sebesar 1 kali uang penghargaan.
 
Selanjutnya pada Pasal 8B ayat (1) juga dijelaskan bahwa Wakil Menteri yang telah berhenti atau berakhir masa jabatannya sebelum Peraturan Presiden
ini diundangkan, tetap diberikan uang penghargaan.
 
Uang penghargaan yang dimaksudkan pada ayat (1) tersebut dijelaskan pada ayat (2) yaitu berlaku secara mutatis mutandis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 8A.
 
Selanjutnya dijelaskan pada Pasal 8C bahwa Wakil Menteri yang telah meninggal dunia maka uang penghargaannya akan diberikan kepada ahli warisnya.
 
"Dalam hal Wakil Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 8B meninggal dunia dan belum mendapatkan uang penghargaan, maka uang penghargaan diberikan kepada janda/duda atau ahli warisnya," bunyi Pasal 8C Perpres 77/2021.
 
Untuk tata cara pembayaran dan pendanaan uang penghargaan Wakil Menteri, menurut ketentuan Pasal 8D akan diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
 
Dalam kabinet pemerintahan Indonesia, Kabinet Indonesia Maju pimpinan Jokowi-Ma'ruf, total jumlah Menteri yaitu sebanyak 42 Menteri.
 
Jumlah tersebut berdasarkan pada 8 Pejabat Setingkat Menteri, 34 Menteri, dan 15 Wakil Menteri.
 
Jumlah ini lebih banyak dibandingkan dengan jumlah Menteri pada kabinet sebelumnya.
 
Pada Kabinet Kerja, total jumlah Menteri yaitu sebanyak 43 Menteri dengan jumlah 34 Menteri dan 3 Wakil Menteri.***

Editor: Destri Ananda Prihatini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x