Media Magelang - Begini cara cek nama penerima BST DKI Jakarta tahap 7 dan 8 selain di laman corona.jakarta.go.id.
Pencairan dana bansos BST bagi masyarakat DKI Jakarta atau yang kerap dikenal dengan nama BST DKI Jakarta kini telah memasuki tahap 7 dan 8.
Proses penyaluran dana BST DKI tahap 7 dan 8 tersebut dilakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI dan diberikan kepada masyakarat Ibukota yang memenuhi syarat.
Baca Juga: BST DKI Jakarta 2021 Masih Cair Rp600 Ribu, Cek Daftar Nama Penerima di Sini!
Melalui Bank DKI, Pemprov Jakarta telah menyalurkan BST Rp600 ribu tersebut mulai tanggal 12 Agustus lalu dan masih bisa dicairkan hingga bulan September 2021 ini.
Untuk memudahkan proses pencairan dana BST tersebut, Pemprov DKI Jakarta menyarankan masyarakat untuk mengecek terlebih dahulu apakah terdaftar sebagai penerima BST tersebut atau tidak melalui laman corona.jakarta.go.id atau melalui aplikasi JAKI.
Program BST ini dilanjutkan oleh Pemprov DKI Jakarta guna membantu meringankan beban warga Ibukota yang terdampak pandemi Covid-19.
Baca Juga: BST DKI 2021 Sudah Cair, Ambil Dana Rp600 Ribu di Rekening Sekarang
Adapun sumber dana BST DKI adalah berasal dari APBD DKI Jakarta yang aturannya tercantum dalam Keputusan Gubernur No. 898 Tahun 2021. Dengan adanya program BST ini, harapannya dapat kebutuhan dasar warga selama pandemi Covid-19.