Media Magelang - Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 1 dan 2 telah disalurkan sejak awal September 2021.
Bantuan ini adalah berupa uang tunai sejumlah Rp1 juta yang dikirimkan melalui rekening Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, dan BTN).
Setelah beredarnya kabar tentang penyaluran BSU ini, banyak pertanyaan yang muncul mengenai apakah pekerja yang ter-PHK masih dapat cairkan BSU?
Baca Juga: BSU Tahap 3, 4, dan 5 Akan Segera Cair, Simak Syarat jadi Penerima Bantuan Subsidi Upah
Untuk memperoleh jawabannya, silakan simak penjelasan berikut ini sampai selesai.
Sebelumnya, BSU merupakan program bantuan ekonomi terdampak Covid-19 yang diberikan oleh pemerintah melalui Kemnaker.
Sasaran penerima bantuan ini ditujukan kepada pekerja/buruh yang memenuhi syarat kualifikasi.
Melansir dari Instagram @kemnaker, beginilah jawaban untuk penyaluran dana BSU bagi pekerja yang telah ter-PHK.
Baca Juga: Cara Cek Penerima dan Penyaluran Dana BSU Rp1 juta melalui Website September 2021