Bansos BST DKI Rp600 Ribu Tahap 7 dan 8 Kapan Cair? Penjelasan Terbaru Pemprov Jakarta

- 7 September 2021, 16:00 WIB
Informasi pencairan BST DKI Jakarta tahap 7 dan 8
Informasi pencairan BST DKI Jakarta tahap 7 dan 8 /IG @kolaborasimonas

Media Magelang - Muncul pertanyaan dari masyarakat Ibukota mengenai kapan dana Rp600 ribu dari BST DKI tahap 7 dan 8 dicairkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta?

Pemprov DKI Jakarta telah menyalurkan dana Rp600 ribu kepada masyarakat Ibukota dalam program BST DKI.

Setiap masyarakat yang memenuhi syarat, berhak menerima BST DKI Rp600 ribu dari Pemprov Jakarta.

Baca Juga: Daftar Penerima BST DKI 2021 Berubah, Cek Nama Anda Segera!

Pemprov DKI Jakarta memberikan BST Rp600 untuk bulan pencairan dua bulan sekaligus di mana anggaran tiap penerima akan mendapat jatah Rp300 ribu per bulan.

Anggaran ini bukan berasal dari BST Kemensos melainkan anggaran khusus Pemprov DKI Jakarta untuk warga yang terdampak pandemi Covid-19.

Dana BST itu dapat digunakan warga DKI selama adanya pandemi untuk membeli kebutuhan sehari-hari.

Baca Juga: Cek Syarat Penerima BST DKI 2021, Salah Satunya Tak Terima Bansos Kemensos

Sumber dana yang digunakan untuk BST DKI adalah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Masyarakat akan memperoleh bantuan sebesar Rp600 ribu melalui bank DKI.

Bulan lalu, BST tahap 5 dan 6 sudah disalurkan kepada 99.763 penerima bantuan.

Warga DKI Jakarta yang mendapat BST Rp600 ribu langsung bisa mencairkan dananya melalui ATM Bank DKI.

Baca Juga: Tanggal Berapa BST DKI Jakarta Tahap 7 dan 8 Bulan September 2021 Ditransfer ?

Sedangkan bagi warga DKI Jakarta lainnya yang belum berkesempatan mendapat BST, bisa menunggu tahap 7 dan 8.

Setiap warga berkesempatan memperoleh bantuan Rp600 ribu ini jika memenuhi syarat.

Syarat yang ditetapkan bagi calon penerima BST adalah tidak terdaftar sebagai penerima bansos PKH dan BPNT.

Selain itu warga DKI Jakarta juga harus terdaftar sebagai penerima bantuan sosial sembako tahun 2020 hasil pembaruan dan pemadanan data Disdukcapil Provinsi DKI Jakarta.

Syarat-syarat tersebut jika telah dipenuhi maka berkesempatan mendapat BST sebesar Rp600 ribu.

Untuk penyaluran BST tahap 7 dan 8 ternyata masih belum ada informasi terbarunya.

Pemprov DKI Jakarta belum mengumumkan kapan BST Rp600 ribu tahap 7 dan 8 akan diberikan.

Sebelum itu, pastikan dulu jika Anda terlah terdaftar sebagai penerima BST tahun ini.

Cara yang dapat dilakukan untuk melihat daftar penerima BST DKI sangat mudah.

Berikut ini cara cek penerima BST DKI 2021 di corona.jakarta.go.id terbaru:

1. Kunjungi laman corona.jakarta.go.id/id/informasi-bantuan-sosial

2. Masukkan Nomor Kartu Keluarga (KK) Anda di kolom yang tersedia.

3. Kemudian klik tombol “Cari”

4. Kemudian, akan terlihat apakah termasuk dalam daftar penerima BST DKI Jakarta

5. Jika termasuk salah satu penerima BST DKI Jakarta Rp600 ribu, nama akan muncul pada laman corona.jakarta.go.id.

Pemprov DKI Jakarta memang belum mengumumkan kapan pencairan BST Rp600 untuk bulan September, namun warga bisa cek daftar penerimanya dari sekarang.***

Editor: Paradisa Nunni Megasari

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah