41 Napi Korban Kebakaran Lapas Tangerang, Yasonna Laoly: Terpidana Kasus Terorisme, Narkoba, dan Pembunuhan

- 8 September 2021, 14:12 WIB
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly saat memberi keterangan pers.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly saat memberi keterangan pers. /Kabar Banten/Dewi Agustini

Media Magelang - Peristiwa kebakaran yang menimpa Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas 1 Tangerang, Banten memakan 41 korban meninggal dunia yang seluruhnya adalah narapidana (napi).

Dalam konferensi pers, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyebutkan bahwa hukuman yang dijalani oleh 41 napi korban kebakaran Lapas Tangerang tersebut terdiri dari kasus pembunuhan, terorisme, dan narkoba.

Berdasarkan keterangan Yasonna Laoly, ada satu orang napi kasus terorisme, satu orang napi pembunuhan, dan sisanya adalah kasus narkoba.

Baca Juga: 41 Korban Kebakaran Lapas Tangerang Seluruhnya Napi

"Dari yang meninggal ada 41 orang, mohon maaf, satu (orang napi) tindak pidana pembunuhan, satu terorisme, dan lainnya tindak pidana narkoba," kata Yasonna Laoly kepada wartawan.

Meskipun begitu, Yasonna Laoly menyampaikan turut berduka cita kepada keluarga napi korban kebakaran tersebut.

"Namun demikian, kami sekali lagi, kami menyampaikan duka yang mendalam kepada seluruh keluarga," kata Yasonna Laoly menambahkan.

Baca Juga: Kronologi Kebakaran Lapas Tangerang: Lebih dari 2 Jam, Korban Meninggal 41 Orang

Selain itu, Yasonna Laoly juga mengemukakan identitas kewarganegaraan dari 41 napi korban kebakaran tersebut. Menurutnya, dari 41 napi terdapat dua napi Warga Negara Asing (WNA) dan 39 napi sisanya adalah WNI.

Halaman:

Editor: Paradisa Nunni Megasari

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x