Media Magelang - Berikut ini syarat memperoleh bansos dari pemerintah berupa PKH, BSP/BPNT, dan KIP Kuliah bagi warga Indonesia tidak mampu dan terdampak pandemi Covid-19.
Salah satu syarat utama mendapat bansos berupa PKH, BSP/BPNT, hingga KIP Kuliah adalah memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
KKS yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) wajib dimiliki calon penerima bansos PKH, BSP/BPNT, hingga KIP Kuliah.
Baca Juga: Temukan Kasus Bansos Tidak Tepat Sasaran, Segera Laporkan ke Kemensos via Layanan Usul Unggah Ini
KKS dapat dibuat oleh masyarakat melalui bantuan RT/RW setempat. Pendaftaran KKS dapat dilakukan langsung melalui ketua RT/RW untuk selanjutkan dibantu bagaimana tahap berikutnya.
Masyarakat yang memiliki KKS yang terdaftar di DTKS berkesempatan mendapat bansos tahun 2021 berupa PKH, BSP/BPNT, hingga KIP Kuliah.
Bagi yang belum memiliki KKS bisa segera membuatnya dengan mengikuti langkah-langkah berikut ini.
Baca Juga: Cara Adukan Penyaluran Bansos Salah Sasaran, Kemensos Sediakan Layanan Usul Sanggah Berikut
Berikut ini cara membuat KKS:
- Masyarakat melakukan pendaftaran peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan menghubungi RT/RW setempat atau melalui Kantor Kelurahan/Desa.
- Setelah mendaftar akan mendapat surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di lokasi yang telah ditentukan.
- Masyarakat datang membawa data diri berupa KTP, NIK, Kartu Keluarga (KK), dan Kode Unik Keluarga dalam Data Terpadu yang diberikan oleh pihak RT/RW.
- Data yang telah dilengkapi akan diproses oleh kantor kelurahan dan kantor Walikota/Kabupaten.
- Setelah berhasil diverifikasi, KKS berhasil dibuat
Setelah memiliki KKS, masyarakat berkesempatan mendapat bantuan seperti PKH, BSP/BPNT, hingga KIP Kuliah.
Keuntungan lain memiliki KKS yakni dapat digunakan untuk penarikan tunai bansos PKH dan transaksi pembelian barang seperti beras, gula, LPG, dan lain-lain.
Mereka yang berhak mendapatkan PKH adalah yang memiliki ibu hamil/nifas/menyusui, atau memiliki anak balita atau anak usia 5-7 tahun yang belum masuk pendidikan SD, atau memiliki anak usia SD-SMP ataupun anak usia 15-18 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan dasar.
Bansos BPNT dapat diperoleh masyarakat yang memenuhi persyaratan, diantaranya Warga miskin/rentan miskin, bukan merupakan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, Tergolong warga terdampak Covid-19, dan memiliki KKS.
Sedangkan bantuan KIP Kuliah bisa didapatkan dengan mendaftar melalui kip-kuliah.kemdikbud.go.id.
Jadi, bagi masyarakat yang ingin mendapat bansos berupa PKH, BSP/BPNT, hingga KIP Kuliah diwajibkan memiliki KKS.***