Syarat Memperoleh Bansos PKH, BSP/BPNT, KIP Khusus Warga Indonesia, Cek Disini Cara Daftar KKS

- 8 September 2021, 16:44 WIB
Ilustrasi Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Cara buat Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) sebagai syarat memperoleh bansos dari pemerintah berupa PKH, BSP/BPNT, dan KIP kuliah.
Ilustrasi Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Cara buat Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) sebagai syarat memperoleh bansos dari pemerintah berupa PKH, BSP/BPNT, dan KIP kuliah. /Instagram.com/@Kemensosri

Media Magelang - Berikut ini syarat memperoleh bansos dari pemerintah berupa PKH, BSP/BPNT, dan KIP Kuliah bagi warga Indonesia tidak mampu dan terdampak pandemi Covid-19.

Salah satu syarat utama mendapat bansos berupa PKH, BSP/BPNT, hingga KIP Kuliah adalah memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

KKS yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) wajib dimiliki calon penerima bansos PKH, BSP/BPNT, hingga KIP Kuliah.

Baca Juga: Temukan Kasus Bansos Tidak Tepat Sasaran, Segera Laporkan ke Kemensos via Layanan Usul Unggah Ini

KKS dapat dibuat oleh masyarakat melalui bantuan RT/RW setempat. Pendaftaran KKS dapat dilakukan langsung melalui ketua RT/RW untuk selanjutkan dibantu bagaimana tahap berikutnya.

Masyarakat yang memiliki KKS yang terdaftar di DTKS berkesempatan mendapat bansos tahun 2021 berupa PKH, BSP/BPNT, hingga KIP Kuliah.

Bagi yang belum memiliki KKS bisa segera membuatnya dengan mengikuti langkah-langkah berikut ini.

Baca Juga: Cara Adukan Penyaluran Bansos Salah Sasaran, Kemensos Sediakan Layanan Usul Sanggah Berikut

Berikut ini cara membuat KKS:

  1. Masyarakat melakukan pendaftaran peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan menghubungi RT/RW setempat atau melalui Kantor Kelurahan/Desa.
  2. Setelah mendaftar akan mendapat surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di lokasi yang telah ditentukan.
  3. Masyarakat datang membawa data diri berupa KTP, NIK, Kartu Keluarga (KK), dan Kode Unik Keluarga dalam Data Terpadu yang diberikan oleh pihak RT/RW.
  4. Data yang telah dilengkapi akan diproses oleh kantor kelurahan dan kantor Walikota/Kabupaten.
  5. Setelah berhasil diverifikasi, KKS berhasil dibuat

Setelah memiliki KKS, masyarakat berkesempatan mendapat bantuan seperti PKH, BSP/BPNT, hingga KIP Kuliah.

Keuntungan lain memiliki KKS yakni dapat digunakan untuk penarikan tunai bansos PKH dan transaksi pembelian barang seperti beras, gula, LPG, dan lain-lain.

Mereka yang berhak mendapatkan PKH adalah yang memiliki ibu hamil/nifas/menyusui, atau memiliki anak balita atau anak usia 5-7 tahun yang belum masuk pendidikan SD, atau memiliki anak usia SD-SMP ataupun anak usia 15-18 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan dasar.

Bansos BPNT dapat diperoleh masyarakat yang memenuhi persyaratan, diantaranya Warga miskin/rentan miskin, bukan merupakan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, Tergolong warga terdampak Covid-19, dan memiliki KKS.

Sedangkan bantuan KIP Kuliah bisa didapatkan dengan mendaftar melalui kip-kuliah.kemdikbud.go.id.

Jadi, bagi masyarakat yang ingin mendapat bansos berupa  PKH, BSP/BPNT, hingga KIP Kuliah diwajibkan memiliki KKS.***

Editor: Puspasari Setyaningrum


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah