Kena PHK? Tenang, Pekerja Masih Bisa Dapat BSU Subsidi Gaji Tahap 4 dan 5

- 14 September 2021, 05:14 WIB
Pekerja yang terkena PHK masih dapat cairkan BSU Subsidi Gaji tahap 4 dan 5 dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut.
Pekerja yang terkena PHK masih dapat cairkan BSU Subsidi Gaji tahap 4 dan 5 dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut. /Unsplash/Mufid Majnun

Media Magelang - Bantuan Subsidi Upah atau BSU Subsidi Gaji tahap 1, 2 dan 3 telah disalurkan sampai September 2021 dan akan berlanjur pada tahap 4 dan 5.

Bantuan Subsidi Upah atau BSU Subsidi Gaji ini diberikan dalam bentuk uang tunai sejumlah Rp1 juta yang dikirimkan melalui rekening Bank Himbara yaitu Mandiri, BRI, BNI, dan BTN.

Adapun Kemnaker berencana mempercepat penyaluran BSU Subsidi Gaji tahap 4 dan 5 dengan target selesai pada bulan Oktober 2021.

Setelah beredarnya kabar tentang penyaluran BSU ini, banyak pertanyaan yang muncul mengenai apakah pekerja yang terkena PHK masih dapat cairkan BSU tahap 4 dan 5?

Baca Juga: BSU Tahap 3, 4, dan 5 Akan Segera Cair, Simak Syarat jadi Penerima Bantuan Subsidi Upah

Untuk memperoleh jawabannya, silakan simak penjelasan berikut ini sampai selesai.

Sebelumnya, BSU merupakan program bantuan ekonomi terdampak Covid-19 yang diberikan oleh pemerintah melalui Kemnaker.

Sasaran penerima bantuan ini ditujukan kepada pekerja/buruh yang memenuhi syarat kualifikasi.

Melansir dari Instagram @kemnaker, beginilah jawaban untuk penyaluran dana BSU bagi pekerja yang telah terkena PHK.

Halaman:

Editor: Puspasari Setyaningrum


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah