Adapun syarat yang harus dipenuhi calon penerima BST, yaitu
1. Tidak terdaftar sebagai penerima bansos PKH dan BPNT.
2. Harus terdaftar sebagai penerima bantuan sosial sembako tahun 2020 hasil pembaruan dan pemadanan data Disdukcapil Provinsi DKI Jakarta.
Setelah memastikan syarat-syarat tersebut telah dipenuhi, kesempatan mendapat BST sebesar Rp600 ribu maskin besar.
Namun, penyaluran BST tahap 7 dan 8 ternyata masih belum ada kabar baru.
Bisa dikatakan, pihak Pemprov DKI Jakarta belum mengumumkan kapan BST Rp600 ribu tahap 7 dan 8 akan diberikan.
Persiapkan saja dulu dan pastikan lagi Anda telah terdaftar sebagai penerima BST DKI tahun ini.
Caranya dengan melihat daftar penerima BST DKI dengan mengikuti langkah berikut.
Berikut ini cara cek penerima BST DKI 2021 di corona.jakarta.go.id terbaru:
1. Kunjungi laman corona.jakarta.go.id/id/informasi-bantuan-sosial