Bantuan Tunai PKL dan Warung Rp1,2 Juta Segera Disalurkan, Simak Syarat Jadi Penerima BTPKLW

- 15 September 2021, 12:05 WIB
Ilustrasi BLT bagi PKL dan warung kecil sebesar Rp1,2 juta.*
Ilustrasi BLT bagi PKL dan warung kecil sebesar Rp1,2 juta.* /Instagram/@perekonomianri

Media Magelang – Pemerintah telah meluncurkan program bantuan tunai untuk pedagang kaki lima (PKL) dan warung (BTPKLW) pada Kamis, 9 September 2021.

Bantuan tunai PKL dan warung atau BTPKLW sebesar Rp1,2 juta per paket akan disalurkan kepada 1 juta pedagang atau pemilik warung.

Jika Anda termasuk pedagang kaki lima atau pemilik warung dan belum menerima BLT UMKM atau BPUM, simak syarat jadi penerima BTPKLW berikut ini.

Baca Juga: Program Bantuan Tunai Bagi Pedagang Kaki Lima (PKL) dan Warung Senilai Rp1,2 juta Siap Disalurkan

Tujuan adanya BTPKLW ini sebagai modal usaha dan bertahan hidup bagi pengusaha UMKM, PKL, dan warung di masa pandemi Covid-19.

“Pemerintah meluncurkan program ini untuk membantu semua PKL dan pemilik warung yang usahanya terdampak pandemi. Pemerintah berharap bantuan ini bisa membantu mereka untuk dapat bertahan dan memulihkan usaha mereka,” tutur Johnny G Plate, Menteri Komunikasi dan Informatika, dikutip Media Magelang dari Antara pada Sabtu, 11 September 2021.

Proses penyaluran BTPKLW dimulai dengan pendataan melalui aplikasi oleh TNI dan Polri.

Baca Juga: Bank Swasta (Non-Himbara) Bisa Cairkan BSU Rp1 juta Asal Penuhi 7 Syarat Berikut Ini

TNI dan Polri akan mendata penerima dengan lampiran NIK serta penyaluran di lapangan oleh Babinsa atau Bhabinkamtibmas.

Penerima bantuan tunai PKL dan warung atau BTPKLW mengisi data seperti identitas diri, jenis dan lokasi usaha, serta dokumentasi foto sebagai bukti menerima bantuan.

Berikut syarat jadi penerima bantuan tunai PKL dan warung atau BTPKLW bagi pelaku usaha:

  1. WNI
  2. Memiliki e-KTP
  3. PKL dan pemilik warung
  4. PKL dan warung di wilayah PPKM level 4
  5. Belum pernah menerima BLT UMKM atau BPUM
  6. Melampirkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  7. Melampirkan dokumentasi foto usaha

Adapun pemilik usaha yang akan mendaftar bantuan tunai PKL dan warung atau BTPKLW dapat melalui dua cara sebagai berikut:

  1. Mendaftar melalui Babinsa atau Bhabinkamtibmas

Pemilik usaha menghubungi Babinsa atau Bhabinkamtibmas untuk dilakukan pendataan supaya bisa jadi penerima bantuan tunai PKL dan warung atau BTPKLW.

  1. Mengisi data identitas diri dan informasi tentang usaha

Pemilik usaha harus mengisi data identitas diri dan informasi tentang usaha yang dimiliki untuk memperoleh bantuan tunai PKL dan warung atau BTPKLW.

Penyaluran bantuan tunai PKL dan warung atau BTPKLW sudah dimulai di beberapa daerah sejak minggu lalu dan diharapkan mampu membantu pelaku usaha di wilayah PPKM level 4.

Demikian informasi mengenai syarat jadi penerima bantuan tunai PKL dan warung atau BTPKLW sebesar Rp1,2 juta yang akan segera disalurkan ke beberapa daerah.***

Editor: Dinda Silviana Dewi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah