Begini Cara Daftar Bansos PKL dan Warung Kecil Rp1,2 Juta Program BTPKLW

- 15 September 2021, 15:50 WIB
Ilustrasi BLT bagi PKL dan warung kecil sebesar Rp1,2 juta.*
Ilustrasi BLT bagi PKL dan warung kecil sebesar Rp1,2 juta.* /Instagram/@perekonomianri

Media Magelang – Bagi yang hendak daftar bantuan sosial (bansos) PKL dan warung kecil di program BTPKLW, simak artikel berikut ini.

Pemerintah telah mengucurkan dana untuk memberikan pelaku usaha PKL dan warung kecil bantuan sosial berupa uang tunai Rp1,2 juta dengan cara daftar sebagai berikut.

Adapun program bantuan tunai untuk pedagang kaki lima (PKL) dan warung tersebut adalah BTPKLW, yang diluncurkan pemerintah pada Kamis, 9 September 2021.

Baca Juga: Program Bantuan Tunai Bagi Pedagang Kaki Lima (PKL) dan Warung Senilai Rp1,2 juta Siap Disalurkan

Pemerintah menargetkan paket bantuan tunai PKL dan warung kecil (BTPKLW) sebesar Rp1,2 juta kepada 1 juta pedagang yang memenuhi syarat.

Tujuan adanya BTPKLW ini sebagai modal usaha dan bertahan hidup bagi pengusaha UMKM, PKL, dan warung di masa pandemi Covid-19.

“Pemerintah meluncurkan program ini untuk membantu semua PKL dan pemilik warung yang usahanya terdampak pandemi. Pemerintah berharap bantuan ini bisa membantu mereka untuk dapat bertahan dan memulihkan usaha mereka,” tutur Johnny G Plate, Menteri Komunikasi dan Informatika, dikutip Media Magelang dari Antara pada Sabtu, 11 September 2021.

Proses penyaluran BTPKLW dimulai dengan pendataan melalui aplikasi oleh TNI dan Polri.

Baca Juga: Bank Swasta (Non-Himbara) Bisa Cairkan BSU Rp1 juta Asal Penuhi 7 Syarat Berikut Ini

Halaman:

Editor: Dinda Silviana Dewi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x