Pastikan Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan untuk Dapat BSU 2021

- 22 September 2021, 06:25 WIB
Ilustrasi BSU subsidi gaji telah disalurkan.
Ilustrasi BSU subsidi gaji telah disalurkan. /Kemnaker.go.id

Media Magelang – Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021 akan segera disalurkan lagi bagi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Selain harus terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan, BSU 2021 bisa didapatkan apabila memenuhi syarat lainnya.

Namun yang pasti adalah untuk memastikan bahwa nama terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja yang disebut-sebut akan mendapat BSU 2021.

Baca Juga: Karyawan dengan Rekening Bank Swasta, Simak 7 Syarat Terima BSU Subsidi Gaji Rp1 Juta

Perlu diketahui, BSU subsidi gaji telah masuk ke pencairan tahap III dengan total penerima mencapai 3.251.663 pekerja.

Sementara itu, Kemnaker menargetkan setidaknya 8 juta penerima BSU subsidi gaji.

Artinya, masih terdapat 5.448.437 target pekerja yang belum mendapatkan BSU subsidi gaji.

Baca Juga: Mekanisme Pencairan BSU Subsidi Gaji Rp1 Juta Tahap 4 September 2021

Subsidi gaji merupakan bantuan langsung tunai dari Kemnaker yang diberikan kepada pekerja atau buruh dengan syarat utama tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Halaman:

Editor: Dinda Silviana Dewi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x