Ketentuan Daftar Jadi Penerima Bantuan Set Top Box (STB) Gratis, Dipakai untuk Alihkan Siaran ke TV Digital

- 23 September 2021, 06:45 WIB
Ilustrasi Set Top Box atau STB. Akan dibagikan segera, simak berikut ini golongan yang bakal dapat set top box gratis untuk nonton TV Digital.
Ilustrasi Set Top Box atau STB. Akan dibagikan segera, simak berikut ini golongan yang bakal dapat set top box gratis untuk nonton TV Digital. /Pixabay/ OpenClipart-Vectors/

Media Magelang - Berikut ketentuan mendaftar menjadi penerima bantuan Set Top Box (STB) Gratis yang dapat dipakai untuk alihkan siaan ke TV digital.

Tanpa perlu mengganti televisi, masyarakat dapat memperoleh Set Top Box (STB) secara gratis yang dibagikan oleh pemerintah. 

Terdapat ketentuan atau syarat yang wajib dipenuhi bagi masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan Set Top Box (STB) gratis.

Pemerintah telah menetapkan kebijakan peralihan siaran TV analog ke TV digital pada tahun ini, yang dimulai bertahap sejak Agustus 2021. 

Baca Juga: BST DKI Tahap 7 Segera Cair? Simak Penjelasan Dinsos Jakarta

Para pengguna televisi analog yang belum migrasi ke siaran TV digital bisa mendapatkan bantuan Set Top Box gratis dari pemerintah tahun ini.

Pembagian alat Set Top Box gratis guna mengubah siaran TV analog ke digital ini dilakukan hanya kepada masyarakat yang memenuhi syarat penerimanya.

Set Top Box (STB) merupakan perangkat dekoder yang berguna untuk mengubah sinyal digital menjadi gambar dan suara dalam format analog agar dapat tampil di layar TV analog. 

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) serta penyelenggara multipleksing (mux) akan memberikan bantuan set top box (STB) gratis.

Halaman:

Editor: Destri Ananda Prihatini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah