Media Magelang - Jelang kebijakan pemerintah terkait peralihan siaran TV analog ke TV digital, begini cara mendapat Set Top Box (STB) gratis.
Anda yang belum memiliki set top box (STB) untuk peralihan siaran TV analog ke TV digital sudah bisa mendapat Set Top Box (STB) mulai hari ini.
Berikut cara dan syarat mendapat Set Top Box (STB) dari Kemenkominfo sebagaimana Media Magelang rangkum dari berbagai sumber:
Baca Juga: Kominfo Bagikan Set Top Box (STB) Gratis, Begini Syarat Dapatnya
1. WNI yang memiliki KTP elektronik
2. Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), atau data perangkat daerah bidang sosial
3. Lokasi tempat tinggal berada di cakupan siaran yang terdampak analog switch off (ASO).
Kominfo akan memastikan data keluarga kurang mampu yang terdaftar di DTKS dari Kemensos tersebut adalah valid.
Setelah itu, pemerintah akan menyalurkan set top box (STB) kepada mereka yang terdaftar di DTKS.