Cara Mendapat Set Top Box (STB) Gratis Jelang Peralihan Dari Siaran TV Analog ke TV Digital

- 21 September 2021, 18:40 WIB
Set Top Box (STB) TV digital gratis dari pemerintah./indonesiabaik.id/
Set Top Box (STB) TV digital gratis dari pemerintah./indonesiabaik.id/ /

Media Magelang - Jelang kebijakan pemerintah terkait peralihan siaran TV analog ke TV digital, begini cara mendapat Set Top Box (STB) gratis.

Anda yang belum memiliki set top box (STB) untuk peralihan siaran TV analog ke TV digital sudah bisa mendapat Set Top Box (STB) mulai hari ini.

Berikut cara dan syarat mendapat Set Top Box (STB) dari Kemenkominfo sebagaimana Media Magelang rangkum dari berbagai sumber:

Baca Juga: Kominfo Bagikan Set Top Box (STB) Gratis, Begini Syarat Dapatnya

1. WNI yang memiliki KTP elektronik

2. Terdaftar di  Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), atau data perangkat daerah bidang sosial

3. Lokasi tempat tinggal berada di cakupan siaran yang terdampak analog switch off (ASO).

Kominfo akan memastikan data keluarga kurang mampu yang terdaftar di DTKS dari Kemensos tersebut adalah valid.

Setelah itu, pemerintah akan menyalurkan set top box (STB) kepada mereka yang terdaftar di DTKS.

Halaman:

Editor: Dinda Silviana Dewi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x