Media Magelang - Bantuan Subsidi Upah (BSU) akan segera cair dengan nominal mencapai Rp1 juta bagi setiap penerimanya.
Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) akan memberikan subsidi gaji berupa BSU kepada pekerja tahun 2021.
Tujuan Kemnaker memberi BSU kepada pekerja adalah sebagai bentuk simpati kepada masyarakat yang terdampak Covid-19 dimana mereka sangat membutuhkan subsidi gaji untuk kebutuhan hidup.
BSU dari Kemnaker akan diberikan kepada 8,7 juta pekerja dengan kriteria yang sudah ditetapkan.
Subsidi gaji ternyata tahun 2020 pernah diberikan juga oleh Kemnaker dengan total mencapai Rp2,4 juta.
Pandemi Covid-19 yang masih tinggi di Indonesia membuat bantuan subsidi gaji diberikan hingga tahun 2021.
Baca Juga: Begini Cara Atasi BSU Subsidi Gaji Tak Segera Cair ke Rekening, Periksa Nama di BPJS Ketenagakerjaan
Pada program bantuan subsidi gaji, Kemnaker akan bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk proses input data penerima BSU Rp1 juta.