Penting Disimak, Benarkah Kuota Belajar Kemendikbud Bisa Dialihkan Jadi Kuota Utama?

- 23 September 2021, 08:45 WIB
Ilustrasi kuota internet gratis.
Ilustrasi kuota internet gratis. /Kemendikbud

1. Terdaftar di sistem Dapodik

2. Memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/orang tua/anggota keluarga/wali.

Peserta didik jenjang pendidikan perguruan tinggi atau mahasiswa

1. Terdaftar di sistem PDDikti

2. Berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang menuntaskan gelar ganda (double degree)

3. Memiliki nomor ponsel aktif.

Pendidik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah

1. Terdaftar di sistem Dapodik dan berstatus aktif

2. Memiliki nomor ponsel aktif.

Baca Juga: Ketentuan Daftar Jadi Penerima Bantuan Set Top Box (STB) Gratis, Dipakai untuk Alihkan Siaran ke TV Digital

Halaman:

Editor: Destri Ananda Prihatini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah