Cara Daftar Online Bansos PKH yang Cair Hingga 2022 untuk 10 Juta KPM

- 29 September 2021, 06:04 WIB
Cara Dapatkan dan Cek Daftar Penerima Bantuan Sosial PKH dari Kemensos Melalui Aplikasi Cek Bansos
Cara Dapatkan dan Cek Daftar Penerima Bantuan Sosial PKH dari Kemensos Melalui Aplikasi Cek Bansos /Instagram @kemensosri

Media Magelang - Berlanjut sampai 2022, berikut tata cara mendaftar online menjadi penerima PKH melalui aplikasi Cek Bansos. 

Bansos PKH termasuk dalam jenis bantuan yang dilanjutkan hingga 2022, sementara di tahun ini penyaluran tahap 4 akan dikebut sebelum akhir tahun. 

Masyarakat yang memiliki kesejahteraan sosial rendah dan terdaftar di DTKS berkesempatan mendapat bansos PKH.

 

Baca Juga: Daftar Kuota Internet Gratis dari Kemendikbud, Cair Lagi Oktober 2021

Dilansir dari laman resmi Kemensos, di tahun 2022 akan ada kelanjutan bansos reguler yakni PKH dengan anggaran sebesar Rp28,7 triliun dengan target 10 juta KPM.

Penyaluran bansos PKH masih sama seperti sebelumnya yaitu dilakukan setiap 3 bulan sekali dalam 4 tahap (Januari, April, Juli dan Oktober) melalui Bank HIMBARA (BNI, BRI, Mandiri dan BTN).

Masyarakat yang namanya tercatat sebagai keluarga miskin di DTKS bisa mendapat bantuan dari pemerintah PKH dari Kemensos.

Untuk menjadi penerima bansos Kemensos PKH masyarakat perlu daftarkan diri dengan cara berikut. 

Syarat mendapat bantuan dari pemerintah berupa PKH adalah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS.

Baca Juga: Begini Cara Daftar Online DTKS Kemensos untuk Dapatkan Perangkat Set Top Box (STB) Gratis

Lalu bagaimana jika nama kita tidak terdaftar di DTKS padahal ingin memperoleh bansos PKH?

Pendaftaran Bansos PKH ke DTKS Kemensos Secara Online

Adapun cara usul bansos online secara mandiri dapat dilakukan dengan cara berikut ini.

1. Download aplikasi Cek Bansos di Playstore.

2. Siapkan NIK KTP.

3. Pilih menu daftar usulan untuk mendaftarkan diri, keluarga atau masyarakat yang sudah terdata di DTKS Kemensos untuk mendapat bansos PKH

4. Lalu pilih tambah usulan.

5. Sistem akan mencocokkan nama, NIK, KK, status kesesuaian Dukcapil dan kesesuaian pengusul sesuai data DTKS Kemensos.

6. Selanjutnya, tinggal pilih jenis bansos Kemensos, PKH.

Keuntungan terdaftar sebagai DTKS sangatlah banyak termasuk bisa mendapat bansos Kemensos seperti PKH, BPNT dari Mensos Risma.

Masyarakat yang mendapat bansos PKH namanya akan terlihat di laman cekbansos.kemensos.go.id atau melalui aplikasi 'Cek Bansos'

Dengan memasukkan nama lengkap, Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, serta Desa berdasarkan KTP maka akan terlihat sebagai penerima bansos atau bukan.

Berikut ini cara cek daftar penerima bansos PKH melalui link cekbansos.kemensos.go.id:

1. Masuk ke laman cekbansos.kemensos.go.id

2. Pilih nama Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa berdasarkan KTP

3. Masukkan nama lengkap sesuai KTP

4. Masukkan kode verifikasi yang tertera dengan benar

5. Klik 'Cari Data'

6. Di sana akan terlihat apakah termasuk sebagai penerima bansos Kemensos atau bukan

Jika merasa belum terdaftar di DTKS, masyarakat dapat segera melakukan pendaftaran dengan cara di atas sebelum pencairan PKH dilakukan.***

Editor: Puspasari Setyaningrum


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x