Inilah Syarat Daftar Bansos PKH 2021, Segera Dicairkan untuk 10 Juta KPM

- 5 Oktober 2021, 15:15 WIB
Fitur usul-sanggah di apikasi Cek Bansos
Fitur usul-sanggah di apikasi Cek Bansos /Tangkap layar Instagram/@kemensosri

Baca Juga: Daftar Kuota Internet Gratis dari Kemendikbud, Cair Lagi Oktober 2021

Dilansir dari laman resmi Kemensos, di tahun 2022 akan ada kelanjutan bansos reguler yakni PKH dengan anggaran sebesar Rp28,7 triliun dengan target 10 juta KPM.

Penyaluran bansos PKH masih sama seperti sebelumnya yaitu dilakukan setiap 3 bulan sekali dalam 4 tahap (Januari, April, Juli dan Oktober) melalui Bank HIMBARA (BNI, BRI, Mandiri dan BTN).

Masyarakat yang namanya tercatat sebagai keluarga miskin di DTKS bisa mendapat bantuan dari pemerintah PKH dari Kemensos.

Untuk menjadi penerima bansos Kemensos PKH masyarakat perlu daftarkan diri dengan cara berikut. 

Syarat mendapat bantuan dari pemerintah berupa PKH adalah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS.

Lalu bagaimana jika nama kita tidak terdaftar di DTKS padahal ingin memperoleh bansos PKH?

Pendaftaran Bansos PKH ke DTKS Kemensos Secara Online

Adapun cara usul bansos online secara mandiri dapat dilakukan dengan cara berikut ini.

1. Download aplikasi Cek Bansos di Playstore.

Halaman:

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah