Penuhi 7 Syarat Penerima BSU Tahap 5 Khusus Pemilik Bank Swasta, Pekerja Bisa Dapat Rp1 Juta

- 10 Oktober 2021, 07:45 WIB
Dana BSU Tahap 5 Bisa Dikembalikan ke Kas Negara! Segera Aktivasi Rekening Baru dengan Cara Ini/IG kemnaker
Dana BSU Tahap 5 Bisa Dikembalikan ke Kas Negara! Segera Aktivasi Rekening Baru dengan Cara Ini/IG kemnaker /

Baca Juga: Cek di Sini! 7 Bantuan Pemerintah yang Cair Oktober 2021, Ada Program BSU hingga Kartu Sembako

1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dapat dibuktikan dengan menunjukkan kepemilikan KTP.

2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2021.

3. Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4 sesuai aturan ketetapan pemerintah.

4. Gaji/Upah paling banyak Rp3,5 juta atau menyesuaikan UMR.

5. Sektor prioritas untuk sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, serta perdagangan dan jasa.

Setelah memastikan diri Anda masuk dalam kualifikasi persyaratan di atas, berikut adalah syarat selanjutnya yang perlu Anda penuhi.

Syarat ke-6 yang perlu dipenuhi untuk menjadi penerima BSU adalah pekerja/buruh yang belum menerima:

1. Program Kartu Prakerja

2. Program Keluarga Harapan (PKH)

Halaman:

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah