3. Banpers Produktif Usaha Mikro (BPSU)
Penerima BSU akan diprioritaskan pada pekerja/buruh yang tidak menerima tiga bantuan seperti di atas.
Selanjutnya syarat ke-7 yang perlu Anda penuhi yaitu Anda harus memiliki rekening Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN, dan BSI).
Hal ini dikarenakan pencairan BSU Rp1 juta hanya dapat disalurkan melalui Bank Himbara.
Namun jika Anda adalah pemilik rekening bank swasta, Anda tidak perlu khawatir.
Bagi bank swasta yang memenuhi 6 syarat sebelumnya, akan dibukakan rekening baru bank himbara oleh Kemnaker.
Cara yaitu dengan mendaftarkan diri sebagai penerima BSU melalui bsu.kemnaker.go.id.
Lebih lengkapnya silakan simak dan ikuti langkah-langkah berikut ini.
1. Kunjungi laman https://bsu.kemnaker.go.id/
2. Pilih daftar akun jika Anda belum memiliki akun.