Penuhi 7 Syarat Penerima BSU Tahap 5 Khusus Pemilik Bank Swasta, Pekerja Bisa Dapat Rp1 Juta

- 10 Oktober 2021, 07:45 WIB
Dana BSU Tahap 5 Bisa Dikembalikan ke Kas Negara! Segera Aktivasi Rekening Baru dengan Cara Ini/IG kemnaker
Dana BSU Tahap 5 Bisa Dikembalikan ke Kas Negara! Segera Aktivasi Rekening Baru dengan Cara Ini/IG kemnaker /

3. Banpers Produktif Usaha Mikro (BPSU)

Penerima BSU akan diprioritaskan pada pekerja/buruh yang tidak menerima tiga bantuan seperti di atas.

Selanjutnya syarat ke-7 yang perlu Anda penuhi yaitu Anda harus memiliki rekening Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN, dan BSI).

Hal ini dikarenakan pencairan BSU Rp1 juta hanya dapat disalurkan melalui Bank Himbara.

Namun jika Anda adalah pemilik rekening bank swasta, Anda tidak perlu khawatir.

Bagi bank swasta yang memenuhi 6 syarat sebelumnya, akan dibukakan rekening baru bank himbara oleh Kemnaker.

Cara yaitu dengan mendaftarkan diri sebagai penerima BSU melalui bsu.kemnaker.go.id.

Lebih lengkapnya silakan simak dan ikuti langkah-langkah berikut ini.

1. Kunjungi laman https://bsu.kemnaker.go.id/

2. Pilih daftar akun jika Anda belum memiliki akun.

Halaman:

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah