Mau Set Top Box (STB) Gratis Kemenkominfo? Simak Syarat dan Cara Daftar Online Pakai HP

- 8 Oktober 2021, 07:50 WIB
Ilustrasi Set Top Box atau STB. Akan dibagikan segera, simak syarat dan cara daftar online pakai HP agar dapat Set Top Box atau STB gratis dari Kemenkominfo.
Ilustrasi Set Top Box atau STB. Akan dibagikan segera, simak syarat dan cara daftar online pakai HP agar dapat Set Top Box atau STB gratis dari Kemenkominfo. /Pixabay/ OpenClipart-Vectors/

Media Magelang – Masyarakat yang ingin mendapatkan Set Top Box (STB) gratis Kemenkominfo bisa melakukan pendaftaran secara online memakai HP.

Sebelumnya, masyarakat harus memenuhi beberapa syarat yang sudah ditetapkan agar bisa memperoleh Set Top Box (STB) gratis dari Kemenkominfo ini.

Tersedia di sini informasi mengenai syarat dan cara mendaftar secara online dengan HP untuk mendapatkan Set Top Box (STB) gratis dari Kemenkominfo.

Tujuan Kemenkominfo membagikan bantuan Set Top Box (STB) gratis untuk membantu masyarakat yang memiliki TV analog agar bisa nonton siaran TV digital.

Baca Juga: Apa Itu Set Top Box (STB)? Perangkat yang Bisa Bantu Nikmati Siaran TV Digital

Bantuan perangkat Set Top Box (STB) ini bisa memudahkan masyarakat menikmati siaran TV digital tanpa harus membeli televisi yang lebih modern.

Mengingat kondisi masyarakat Indonesia yang masih banyak menggunakan TV analog, Kemenkominfo akan membagikan Set Top Box (STB) gratis yang bisa digunakan untuk nonton siaran TV digital.

Set Top Box (STB) gratis dari Kemenkominfo bisa diperoleh dengan terlebih dahulu nama sudah terdaftar di DTKS Kemensos secara online pakai HP maupun offline.

Pendaftaran DTKS Kemensos secara online cukup dengan HP saja ini bisa membuat masyarakat memperoleh Set Top Box (STB) gratis dari Kemenkominfo.

Halaman:

Editor: Ardhy Nur Ekasari

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah