Cara Daftar DTKS Kemensos, Bisa Dapat Bansos PKH, BST, BPNT, dan Set Top Box (STB) Gratis Oktober 2021

- 8 Oktober 2021, 11:50 WIB
Cara Daftar DTKS Kemensos untuk Dapat Bansos PKH, BST, BPNT atau Kartu Sembako, dan bantuan Set Top Box (STB)
Cara Daftar DTKS Kemensos untuk Dapat Bansos PKH, BST, BPNT atau Kartu Sembako, dan bantuan Set Top Box (STB) /Instagram @indonesiabaik.id/Chyntia/

Media Magelang – Penyaluran bansos PKH, BST, BPNT atau Kartu Sembako dari Kemensos pada bulan Oktober 2021 berdasarkan data yang ada di DTKS Kemensos.

Selain itu, dengan nama sudah terdaftar di DTKS Kemensos, juga berkesempatan untuk mendapatkan bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kemenkominfo.

Adapun cara daftar DTKS Kemensos bisa dilakukan secara offline maupun online untuk mendapatkan bansos PKH, BST, BPNT atau Kartu Sembako, dan bantuan Set Top Box (STB).

Salah satu syarat yang harus dipenuhi agar memperoleh bansos PKH, BST, BPNT Kartu Sembako, dan bantuan Set Top Box (STB) adalah terdaftar di DTKS Kemensos.

Baca Juga: Cara Dapat Kartu Keluarga Sejahtera atau KKS, Bisa Buat Beli Tabung Gas Elpiji 3 Kg Mulai Tahun 2022

Oleh sebab itu, simak di sini cara daftar DTKS Kemensos secara online melalui aplikasi Cek Bansos maupun offline dengan datang ke kantor desa atau kelurahan setempat.

Kemensos melakukan penghapusan setidaknya 21 juta data ganda di DTKS Kemensos sebagai upaya memastikan penyaluran bansos tepat sasaran.

Masyarakat dapat menerima bansos PKH, BST, dan BPNT atau Kartu Sembako, dan bantuan Set Top Box (STB) apabila telah terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di DTKS Kemensos.

Syarat agar dapat bansos PKH, BST, dan BPNT atau Kartu Sembako dari Kemensos

  1. WNI (termasuk dalam keluarga miskin atau rentan miskin)
  2. Bukan ASN dan anggota TNI/Polri
  3. Terdampak pandemi Covid-19 atau kehilangan pekerjaan karena PHK (Pemutusan Hubungan Kerja)

Syarat agar dapat Set Top Box (STB) gratis dari Kemenkominfo

  1. WNI dengan KTP Elektronik
  2. Rumah tangga miskin yang memiliki televisi
  3. Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau data perangkat daerah bidang sosial
  4. Lokasi rumah berada di cakupan siaran televisi yang akan terdampak ASO

Adapun perlu diketahui masing-masing bansos PKH, BST, dan BPNT atau Kartu Sembako memiliki besaran yang berbeda-beda sebagai berikut.

Bansos Program Keluarga Harapan (PKH)

  1. Untuk ibu hamil dan anak usia dini diberikan bantuan bansos PKH sebesar Rp3 juta
  2. Untuk siswa SD diberikan bantuan bansos PKH sebesar Rp900 ribu
  3. Untuk siswa SMP diberikan bantuan bansos PKH sebesar Rp1,5 juta
  4. Untuk siswa SMA diberikan bantuan bansos PKH sebesar Rp2 juta
  5. Untuk lansia (usia lebih dari 70 tahun) dan penyandang disabilitas berat diberikan bantuan bansos PKH sebesar Rp2,4 juta

Baca Juga: Begini Syarat dan Cara Daftar Online BLT Anak Sekolah Cair Oktober 2021 di Aplikasi Cek Bansos

Bansos Bantuan Sosial Tunai (BST)

Besaran bansos BST yang akan diterima masyarakat adalah Rp300 ribu per bulan.

Bansos BPNT atau Kartu Sembako

Besaran bansos BPNT atau Kartu Sembako yang akan diterima masyarakat adalah Rp200 ribu/keluarga/bulan.

Bantuan Set Top Box (STB)

Bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kemenkominfo ini untuk membantu masyarakat yang memiliki TV analog agar tetap bisa menikmati siaran TV digital.

Jika sudah memenuhi persyaratan sebagai penerima bansos PKH, BST, dan BPNT atau Kartu Sembako, dan bantuan Set Top Box (STB) dapat melakukan pendaftaran di DTKS Kemensos.

Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan bansos PKH, BST, dan BPNT atau Kartu Sembako, dan bantuan Set Top Box (STB) namun belum terdaftar sebagai KPM di situs DTKS Kemensos, simak cara daftar berikut.

Pendaftaran DTKS Kemensos Secara Offline

  1. Masyarakat yang tergolong fakir miskin membawa KTP dan Kartu Keluarga sebagai syarat pendaftaran ke desa/kelurahan setempat.
  2. Hasil pendaftaran yang terkumpul di desa/kelurahan setempat dimusyawarahkan di tingkat desa/kelurahan. Musyawarah bertujuan membahas kelayakan kondisi warga untuk masuk ke DTKS berdasarkan prelist awal dan usulan baru.
  3. Musyawarah desa/musyawarah kelurahan menghasilkan Berita Acara (BA). BA ditandatangani oleh Kepala Desa/ Lurah serta perangkat desa lain. Usai ditandatangani, BA menjadi prelist akhir.
  4. Prelist akhir hasil musyawarah desa/kelurahan dilaporkan ke dinas sosial setempat. Pihak dinas sosial melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS.
  5. Dinas sosial melakukan kunjungan rumah tangga sesuai dengan prelist yang dilaporkan.
  6. Verifikasi dan validasi data diinput ke dalam aplikasi SIKS Offline oleh operator desa/kecamatan. Data yang sudah selesai dimasukkan kemudian di-export menjadi file extension SIKS.
  7. File extension SIKS dikirim ke dinas sosial setempat untuk proses import data ke aplikasi SIKS Online.
  8. Hasil verifikasi dan validasi data dilaporkan kepada bupati/wali kota.
  9. Bupati/wali kota menyerahkan hasil verifikasi dan validasi data yang sah kepada gubernur.
  10. Gubernur meneruskan hasil verifikasi dan validasi kepada pihak Kemensos.
  11. Apabila sudah terdaftar di DTKS, KPM bisa diusulkan mendapat program bansos dan pemberdayaan pemerintah pusat maupun daerah.

Pendaftaran DTKS Kemensos Secara Online

Adapun cara usul bansos online secara mandiri dapat dilakukan dengan cara berikut ini.

  1. Download aplikasi Cek Bansos di Google Play Store.
  2. Siapkan NIK dan KTP.
  3. Pilih menu daftar usulan untuk mendaftarkan diri, keluarga atau masyarakat yang sudah terdata di DTKS Kemensos untuk mendapat bansos PKH, BST, dan BPNT.
  4. Lalu pilih tambah usulan.
  5. Sistem akan mencocokkan nama, NIK, KK, status kesesuaian Dukcapil dan kesesuaian pengusul sesuai data DTKS Kemensos.
  6. Selanjutnya, tinggal pilih jenis bansos Kemensos, PKH, BST, atau BPNT.

DTKS merupakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial berisi data Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), Penerima Bantuan dan Pemberdaan Sosial, serta Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS).

Kemensos akan menyalurkan bansos PKH, BST, dan BPNT atau Kartu Sembako bulan Oktober 2021 berdasarkan pembaruan data DTKS pada link cekbansos.kemensos.go.id.

Masyarakat diharapkan untuk segera mendaftar di DTKS Kemensos agar bisa memperoleh bansos PKH, BST, dan BPNT atau Kartu Sembako, dan bantuan Set Top Box (STB).

Demikian cara daftar DTKS untuk memperoleh bansos PKH, BST, dan BPNT dari Kemensos dan bantuan Set Top Box (STB) dari Kemenkominfo.***

Editor: Ardhy Nur Ekasari

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah