Cair Oktober 2021, Segera Daftar DTKS Kemensos Pakai Cara Ini! Bisa Dapat Bansos PKH Tahap IV

- 8 Oktober 2021, 19:10 WIB
Cara daftar DTKS Kemensos agar bisa dapat bansos PKH tahap IV bulan Oktober 2021
Cara daftar DTKS Kemensos agar bisa dapat bansos PKH tahap IV bulan Oktober 2021 /

Dana bansos PKH tersebut disalurkan Kemensos per tiga bulan dalam setiap tahunnya. Artinya, akan ada empat tahap pencairan PKH setiap tahunnya.

Pada setiap tahap pencairan, ibu hamil dan anak usia dini masing-masing mendapat Rp 750 ribu, anak SD Rp 225 ribu, anak SMP Rp 375 ribu, anak SMA Rp 500 ribu dan usia lanjut 70 tahun ke atas dan penyandang disabilitas berat Rp 600 ribu.

Pada bulan Oktober ini, Kemensos akan melanjutkan penyaluran PKH tahap IV yang meliputi pencairan bulan Oktober, November, dan Desember 2021 sekaligus.

Cara Cek Penerima Bansos PKH

Untuk mengecek apakah Anda termasuk penerima bansos PKH tahap IV tersebut dapat mengikuti cara berikut ini:

1. Klik laman cekbansos.kemensos.go.id
2. Lengkapi data yang dibutuhkan yang terdiri dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa
3. Mengisi nama lengkap sesuai KTP
4. Masukkan 4 kode berupa huruf dan angka sesuai kotak kode yang tertera
5. Apabila huruf kode kurang jelas, Anda dapat klik kotak kode tersebut untuk memperoleh kode baru, kemudian klik cari
6. Lalu akan muncul hasil pencarian data, berupa alamat penerima, periode bansos, dan identitas penerima.
7. Apabila telah menerima bansos, maka pada kolom keterangan akan muncul status “Sudah Salur” dengan sesuai jenis program bansosnya. Sistem tersebut akan mencocokkan nama KPM dan wilayah yang diinput dan membandingkan dengan nama database Kemensos.

Apabila Anda tidak terdaftar sebagai KPM dalam DTKS Kemensos di laman cekbansos.kemensos.go.id tersebut, maka dapat mendaftarkan diri secara mendiri dengan cara berikut ini.

Pendaftaran Bansos ke DTKS Kemensos Secara Offline

1. Masyarakat yang tergolong fakir miskin membawa KTP dan Kartu Keluarga sebagai syarat pendaftaran ke desa/kelurahan setempat.

2. Hasil pendaftaran yang terkumpul di desa/kelurahan setempat dimusyawarahkan di tingkat desa/kelurahan. Musyawarah bertujuan membahas kelayakan kondisi warga untuk masuk ke DTKS berdasarkan prelist awal dan usulan baru.

Halaman:

Editor: Paradisa Nunni Megasari

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah