Segera Daftar DTKS Kemensos, PKH Tahap IV Cair?

- 9 Oktober 2021, 13:05 WIB
Segera Daftar DTKS Kemensos, PKH Tahap IV Cair?
Segera Daftar DTKS Kemensos, PKH Tahap IV Cair? /Pexels/ Emaji/
 
Media Magelang - Salah satu bansos Kemensos yang cair sepertinya adalah bansos PKH, untuk itulah segera daftar DTKS Kemensos.
 
Daftar DTKS Kemensos merupakan langkah awal wajib agar bisa ikut merasakan bansos PKH tahap IV yang cair ini.
 
PKH Kemensos pada bulan Oktober 2021 ini sudah memasuki tahap IV.
 
 
Setiap tahunnya, bansos PKH disalurkan setiap tiga bulan sekali, sesuai dengan skema penjadwalan.
 
Tahap sebelumnya, bansos PKH telah disalurkan pada Januari, April, dan Juli 2021.
 
Jika mengikuti skema penjadwalan tersebut, maka bansos PKH Kemensos tahap IV akan cair bulan Oktober ini.
 
Dana pencairan bansos PKH akan disalurkan langsung ke rekening penerima melalui Bank Himbara, yaitu BNI, BRI, BTN, atau Mandiri.
 
 
Sedangkan besaran dana bansos PKH berbeda-beda, tergantung sasarannya.
 
Adapun yang termasuk ke dalam sasaran bansos PKH Kemensos 2021 dan besaran dana yang diterima, antara lain:
 
- Ibu Hamil dan anak usia dini 0-6 tahun, besaran bansos Rp3 juta
 
- Anak usia SD, besaran bansos Rp900.000
 
- Anak usia SMP, besaran bansos Rp1,5 juta
 
- Anak Usia SMA, besaran bansos Rp2 juta
 
- Penyandang disabilitas berat, besaran bansos Rp2,4 juta, dan
 
- Usia lanjut mulai 70 tahun, besaran bansos Rp2,4 juta
 
Jumlah dana bansos maksimal yang bisa diterima per keluarga adalah Rp10,8 juta, dengan kriteria tertentu.
 
Jika ingin ikut merasakan bansos PKH Kemensos tersebut, Anda harus daftar DTKS Kemensos terlebih dahulu.
 
Hal ini agar nama Anda tercatat sebagai calon Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos Kemensos.
 
Dan agar nama terdaftar di laman  cekbansos.kemensos.go.id. saat ingin melakukan pengecekan penerima cairnya bansos PKH Kemensos.
 
Berikut adalah syarat untuk bisa daftar DTKS Kemensos:
 
1. Warga miskin/rentan miskin.
 
2. Bukan Anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI,  atau Polri.
 
3. Warga negara Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK), syarat ini berlaku untuk bansos PKH.
 
Setelah masuk ke dalam ketiga syarat di atas, lakukan pendaftaran DTKS Kemensos.
 
Berikut ini adalah cara lengkap daftar DTKS Kemensos.
 
Pendaftaran DTKS Kemensos Secara Offline
1. Masyarakat yang tergolong fakir miskin membawa KTP dan Kartu Keluarga sebagai syarat pendaftaran ke desa/kelurahan setempat.
 
2. Hasil pendaftaran yang terkumpul di desa/kelurahan setempat dimusyawarahkan di tingkat desa/kelurahan. Musyawarah bertujuan membahas kelayakan kondisi warga untuk masuk ke DTKS berdasarkan prelist awal dan usulan baru.
 
3. Musyawarah desa/musyawarah kelurahan menghasilkan Berita Acara (BA). BA ditandatangani oleh Kepala Desa/ Lurah serta perangkat desa lain. Usai ditandatangani, BA menjadi prelist akhir.
 
4. Prelist akhir hasil musyawarah desa/kelurahan dilaporkan ke dinas sosial setempat. Pihak dinas sosial melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS.
 
5. Dinas sosial melakukan kunjungan rumah tangga sesuai dengan prelist yang dilaporkan.
 
6. Verifikasi dan validasi data diinput ke dalam aplikasi SIKS Offline oleh operator desa/kecamatan. Data yang sudah selesai dimasukkan kemudian di-export menjadi file extention SIKS.
 
7. File extention SIKS dikirim ke dinas sosial setempat untuk proses import data ke aplikasi SIKS Online.
 
8. Hasil verifikasi dan validasi data dilaporkan kepada bupati/wali kota.
 
9. Bupati/wali kota menyerahkan hasil verifikasi dan validasi data yang sah kepada gubernur.
 
10. Gubernur meneruskan hasil verifikasi dan validasi kepada pihak Kemensos.
 
11. Apabila sudah terdaftar di DTKS, KPM bisa diusulkan mendapat program bansos dan pemberdayaan pemerintah pusat maupun daerah.
 
Pendaftaran DTKS Kemensos Secara Online
Adapun cara usul bansos online secara mandiri dapat mengikuti langkah-langkah berikut ini:
 
1. Download aplikasi Cek Bansos di Playstore.
 
2. Siapkan NIK KTP.
 
3. Pilih menu daftar usulan untuk mendaftarkan diri, keluarga atau masyarakat yang sudah terdata di DTKS Kemensos untuk mendapat bansos PKH, BST, dan BPNT.
 
4. Lalu pilih tambah usulan.
 
5. Sistem akan mencocokkan nama, NIK, KK, status kesesuaian Dukcapil dan kesesuaian pengusul sesuai data DTKS Kemensos.
 
6. Selanjutnya, tinggal pilih jenis bansos Kemensos, PKH, BST, atau BPNT.
 
Demikianlah tadi bansos PKH Kemensos tahap IV yang akan cair bulan ini, segera daftarkan diri ke DTKS Kemensos.***

Editor: Dinda Silviana Dewi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x