Terdaftar di DTKS Kemensos Bisa Dapat Bansos PKH, BPNT, dan Set Top Box (STB) TV Digital? Simak Caranya

- 11 Oktober 2021, 13:17 WIB
Inilah Cara Ajukan Bansos PKH, BPNT, hingga STB
Inilah Cara Ajukan Bansos PKH, BPNT, hingga STB /Tangkap layar: YouTube.com/Kemensos RI

 

Media Magelang - Terdaftar di DTKS Kemensos ternyata bisa dapat bansos berupa PKH, BPNT, hingga Set Top Box (STB) gratis.

PKH dan BPNT merupakan bansos dari Kemensos, sedangkan Set Top Box (STB) diberikan oleh Kominfo.

Seluruh bansos tersebut dapat diperoleh warga miskin yang terdaftar di DTKS Kemensos.

Baca Juga: Jawaban Dinsos Terkait BST DKI Cair Rp600 Ribu ke Bank DKI, Tahap 7 dan 8 Sudah Masuk?

Masyarakat yang sudah terdaftar di DTKS namun tak kunjung mendapat bantuan maka bisa mengajukan diri sebagai calon penerima bansos.

Program bansos Set Top Box (STB) oleh Kominfo dilakukan jelang migrasi dari TV analog ke TV digital atau Analog Switch Off (ASO) tahun ini.

Bantuan STB gratis menyasar warga kurang mampu sehingga Kominfo akan menggunakan data DTKS kemensos sebagai sumber data penerima bantuan.

Adapun cara daftar sebagai penerima Set Top Box (STB) gratis dapat dilakukan melalui online di DTKS Kemensos.

Program bantuan Set Top Box (STB) oleh Kominfo dilakukan seiring dengan rencana kebijakan migrasi dari TV analog ke TV digital.

Halaman:

Editor: Sonia Okky Astiti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah