Cara Daftar DTKS Kemensos Secara Langsung, Untuk Dapat Bantuan Set Top Box (STB) Gratis Kemenkominfo

- 11 Oktober 2021, 15:40 WIB
Tangkap layar web cek bansos Kemensos DTKS Oktober 2021.
Tangkap layar web cek bansos Kemensos DTKS Oktober 2021. /Kemensos/

 

Media Magelang - Berikut cara Daftar DTKS Kemensos secara langsung agar menjadi penerima program Bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kemenkominfo.

 

Seperti yang diketahui, Kominfo akan memberi subsidi Set Top Box (STB) gratis bagi masyarakat yang namanya tercantum dalam DTKS.

 

Kabar baiknya, untuk mendaftar di DTKS Kemensos penerima dapat melakukannya secara online dan dapat juga melaporkan secara langsung.

 

Baca Juga: Langkah Daftar DTKS Kemensos, Bisa Dapat Bansos PKH, BPNT, dan Set Top Box (STB) TV Digital

 

Cara mudah daftar DTKS Kemensos ini dilakukan agar masyarakat miskin bisa mengakses bansos dengan mendaftarkan NIK KTP di DTKS.

 

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh calon penerima untuk mendapat bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo, satu diantaranya yakni calon penerima harus terdaftar di DTKS Kemensos.

 

Bukan sekedar Set Top Box (STB) dari Kominfo, program bansos lainnya seperti PKH, BST, dan BPNT atau Kartu Sembako memiliki syarat bahwa nama penerima harus terdaftar di DTKS.

 

Baca Juga: Cara Ambil Bansos Kemensos Rp600 di Kantor Pos dan Rekening ATM

 

Untuk pendaftaran DTKS Kemensos secara langsung, calon penerima dapat melapor atau datang ke kantor desa atau kelurahan setempat.

 

Set Top Box (STB) atau disebut juga decoder berfungsi untuk mengonversi sinyal digital menjadi gambar dan suara yang dapat ditampilkan di TV analog biasa.

 

Dengan bantuan Set Top Box (STB), masyarakat bisa menyaksikan tayangan TV digital tanpa harus mengganti TV dengan televisi yang lebih modern.

 

Set Top Box (STB) saat ini penting untuk dimiliki oleh masyarakat jelang peralihan siaran analog ke siaran TV digital sejak Agustus 2021 lalu hingga November 2022 mendatang.

 

Namun, sebelum mendapatkan STB gratis pastikan tempat tinggal berada dalam wilayah yang terdampak  Analog Switch Off (ASO) agar bisa nonton siaran TV digital dengan Set Top Box (STB).

 

Setelahnya masyarakat yang memenuhi beberapa kriteria dapat mendaftar penerimaan Set Top Box (STB) gratis dari Kemkominfo.

 

Berikut Syarat agar bisa dapat Set Top Box Gratis Dari Kominfo:

 

  1. WNI dengan KTP Elektronik

  2. Rumah tangga miskin yang memiliki televisi

  3. Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau data perangkat daerah bidang sosial

  4. Lokasi rumah berada di cakupan siaran televisi yang akan terdampak ASO

  5. Sudah terdaftar di DTKS Kemensos menjadi salah satu syarat untuk dapat Set Top Box (STB) gratis dari Kemkominfo.

 

Apabila belum terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bansos, ikuti langkah berikut untuk melakukan pendaftaran secara langsung.

 

Pendaftaran DTKS Kemensos secara Offline:

 

  1. Masyarakat miskin membawa KTP dan KK sebagai syarat pendaftaran ke desa/kelurahan setempat.

  2. Hasil pendaftaran yang terkumpul di desa/kelurahan setempat dimusyawarahkan di tingkat desa/kelurahan, untuk membahas kelayakan kondisi warga untuk masuk ke DTKS.

  3. Musyawarah desa/musyawarah kelurahan membuat Berita Acara (BA). BA ditandatangani oleh Kepala Desa/ Lurah serta perangkat desa lain. Usai ditandatangani, BA menjadi prelist akhir.

  4. Prelist akhir hasil musyawarah desa/kelurahan dilaporkan ke dinas sosial setempat untuk divalidasi.

  5. Dinas sosial melakukan kunjungan rumah tangga sesuai dengan prelist yang dilaporkan.

  6. Verifikasi dan validasi data diinput ke dalam aplikasi SIKS Offline oleh operator desa/kecamatan. Data yang sudah selesai dimasukkan kemudian di-export menjadi file extension SIKS.

  7. File extension SIKS dikirim ke dinas sosial setempat untuk proses input data ke aplikasi SIKS Online.

  8. Hasil verifikasi dan validasi data dilaporkan kepada bupati/wali kota.

  9. Bupati/walikota menyerahkan hasil verifikasi dan validasi data yang sah kepada gubernur.

  10. Gubernur meneruskan hasil verifikasi dan validasi kepada pihak Kemensos.

  11. Apabila sudah terdaftar di DTKS, KPM bisa diusulkan mendapat program bansos dan pemberdayaan pemerintah pusat maupun daerah.

  12. Pendaftaran DTKS Kemensos Secara Online

 

DTKS sendiri merupakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang digunakan sebagai  acuan untuk menyalurkan bansos dari pemerintah ke Keluarga Penerima Manfaat (KPM) agar lebih tepat sasaran.

 

DTKS Kemensos berisi data Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), Penerima Bantuan dan Pemberdaan Sosial, serta Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS).

 

Itulah cara melakukan pendaftaran DTKS Kemensos, baik secara langsung untuk mendapatkan bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.***

Editor: Dinda Silviana Dewi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah