Kemnaker Segera Cairkan Dana BSU Tahap 5 Rp1 Juta, Ini Kriteria Pekerja yang Bisa Dapat Bantuannya

- 13 Oktober 2021, 11:15 WIB
Melalui laman resmi Kemnaker baru baru ini rilis info terbaru perihal BLT Subsidi gaji bagi karyawan, dari cara pendaftaran, syarat ketentuan dan perihal pencairan yang nanti diterima.
Melalui laman resmi Kemnaker baru baru ini rilis info terbaru perihal BLT Subsidi gaji bagi karyawan, dari cara pendaftaran, syarat ketentuan dan perihal pencairan yang nanti diterima. /@kemnaker/Instagram

Namun seperti yang disebutkan sebelumnya, untuk bisa dapat BSU Kemnaker tersebut ada syarat yang harus dipenuhi.

Baca Juga: Jadwal Serie A Italia Pekan Ke-8 di Vidio: Ada Duel Lazio vs Inter dan Juventus vs AS Roma

Syarat untuk bisa dapat BSU Kemnaker, khususnya untuk pekerja dengan rekening Bank Swasta akan dijelaskan di akhir artikel.

BSU sendiri merupakan program bantuan ekonomi senilai Rp1 juta yang diberikan oleh pemerintah melalui Kemnaker kepada pekerja/buruh.

Dengan penyaluran BSU Rp1 juta ini diharapkan dapat segera meningkatkan pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi Covid-19.

Untuk bisa ditetapkan sebagai penerima BSU, dan mendapat bansos senilai Rp 1 juta pastikan Anda telah memenuhi syarat-syarat berikut ini:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dapat dibuktikan dengan menunjukkan kepemilikan KTP.

2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2021.

3. Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4 sesuai aturan ketetapan pemerintah.

4. Gaji/Upah paling banyak Rp3,5 juta atau menyesuaikan UMR.

Halaman:

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah