Cara Dapat Set Top Box (STB) Gratis dan Update Daftar Frekuensi TV Digital RCTI, Trans TV, NET TV Oktober 2021

- 13 Oktober 2021, 18:15 WIB
Berikut informasi lengkap dan update cara dapat Set Top Box (STB) gratis dari Kemenkominfo serta daftar frekuensi TV digital Oktober 2021
Berikut informasi lengkap dan update cara dapat Set Top Box (STB) gratis dari Kemenkominfo serta daftar frekuensi TV digital Oktober 2021 /Instagram@kominfo

Masyarakat yang memiliki TV analog bisa memanfaatkan Set Top Box (STB) untuk membuat televisi mereka bisa digunakan untuk nonton siaran TV digital.

Namun berbeda bagi masyarakat yang telah memiliki TV digital dengan perangkat penerima DVB-T2, mereka bisa langsung melakukan pemindaian siaran digital di sekitarnya.

Tidak perlu parabola khusus untuk menerima sinyal TV digital, hanya perlu menggunakan antena televisi UHF.

Antena berguna untuk menangkap sinyal. Set Top Box (STB) berguna untuk mengubah sinyal digital yang diterima antena menjadi sinyal analog untuk diteruskan ke TV analog.

Untuk nonton siaran TV digital dengan Set Top Box (STB), pastikan pula lokasi rumah berada di wilayah yang masuk cakupan siaran televisi yang akan terdampak Analog Switch Off (ASO).

Baca Juga: Apa Itu Set Top Box (STB)? Perangkat yang Bisa Bantu Nikmati Siaran TV Digital

Pembagian bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kemenkominfo ini disalurkan kepada masyarakat yang telah memenuhi beberapa syarat yang akan dijelaskan sebagai berikut.

Masyarakat yang bisa memperoleh Set Top Box (STB) gratis dari Kemenkominfo harus memenuhi 4 syarat berikut ini.

Syarat agar bisa dapat Set Top Box (STB) gratis dari Kemenkominfo

  1. WNI dengan KTP Elektronik
  2. Rumah tangga miskin yang memiliki televisi
  3. Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau data perangkat daerah bidang sosial
  4. Lokasi rumah berada di cakupan siaran televisi yang akan terdampak ASO

Salah satu syarat untuk mendapatkan Set Top Box (STB) gratis dari Kemenkominfo adalah harus terdaftar di DTKS Kemensos.

Halaman:

Editor: Achmad Cori Renanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah