Masyarakat yang memiliki TV analog bisa memanfaatkan Set Top Box (STB) untuk membuat televisi mereka bisa digunakan untuk nonton siaran TV digital.
Namun berbeda bagi masyarakat yang telah memiliki TV digital dengan perangkat penerima DVB-T2, mereka bisa langsung melakukan pemindaian siaran digital di sekitarnya.
Tidak perlu parabola khusus untuk menerima sinyal TV digital, hanya perlu menggunakan antena televisi UHF.
Antena berguna untuk menangkap sinyal. Set Top Box (STB) berguna untuk mengubah sinyal digital yang diterima antena menjadi sinyal analog untuk diteruskan ke TV analog.
Untuk nonton siaran TV digital dengan Set Top Box (STB), pastikan pula lokasi rumah berada di wilayah yang masuk cakupan siaran televisi yang akan terdampak Analog Switch Off (ASO).
Baca Juga: Apa Itu Set Top Box (STB)? Perangkat yang Bisa Bantu Nikmati Siaran TV Digital
Pembagian bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kemenkominfo ini disalurkan kepada masyarakat yang telah memenuhi beberapa syarat yang akan dijelaskan sebagai berikut.
Masyarakat yang bisa memperoleh Set Top Box (STB) gratis dari Kemenkominfo harus memenuhi 4 syarat berikut ini.
Syarat agar bisa dapat Set Top Box (STB) gratis dari Kemenkominfo
- WNI dengan KTP Elektronik
- Rumah tangga miskin yang memiliki televisi
- Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau data perangkat daerah bidang sosial
- Lokasi rumah berada di cakupan siaran televisi yang akan terdampak ASO
Salah satu syarat untuk mendapatkan Set Top Box (STB) gratis dari Kemenkominfo adalah harus terdaftar di DTKS Kemensos.