Penyaluran PKH tahap 4 kepada penerima yang telah terdaftar di DTKS Kemensos dilakukan melalui Bank Himbara (BNI, BRI, BTN, dan Bank Mandiri).
Namun sebelumnya apa itu Program Keluarga Harapan atau PKH?
Baca Juga: Update Cara Daftar DTKS Kemensos, Bisa Dapat Set Top Box (STB) Gratis Kominfo Nih Sekarang
Program Keluarga Harapan atau PKH ini merupakan bantuan sosial atau bansos yang diberikan Kemensos kepada keluarga kurang mampu atau miskin yang terdampak Covid-19.
Agar bisa menerima bansos PKH tahap 4, masyarakat harus sudah terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di DTKS Kemensos.
Salah satu langkah untuk jadi penerima bansos PKH tahap 4 adalah sudah terdaftar sebagai KPM di DTKS Kemensos.
Adapun sebelum mendaftar DTKS Kemensos, calon penerima bansos PKH harus memenuhi beberapa syarat berikut ini.
Syarat jadi penerima bansos PKH
- WNI (termasuk dalam keluarga miskin atau rentan miskin)
- Bukan ASN dan anggota TNI/Polri
- Terdampak pandemi Covid-19 atau kehilangan pekerjaan karena PHK (Pemutusan Hubungan Kerja)
Besaran bansos PKH tahap 4 ini berbeda-beda disesuaikan dengan kriteria penerima bantuan. Simak pula berikut ini kriteria dan besaran bansos yang diterima.
Besaran Bansos Program Keluarga Harapan (PKH)