Bisa Pakai Aplikasi, Inilah Cara Daftar Online Penerima Bansos PKH Kemensos Tahun 2021

- 18 Oktober 2021, 11:15 WIB
Segera cek aplikasi Cek Bansos untuk daftar bansos PKH 2021 dari Kemensos.
Segera cek aplikasi Cek Bansos untuk daftar bansos PKH 2021 dari Kemensos. /Instagram @kemensosri

Kemudian akan muncul informasi daftar nama penerima bansos meliputi identitas, alamat, dan status bantuan.

Selain melalui laman DTKS Kemensos, ada langkah mudah untuk cek daftar nama penerima PKH tahap 4 dengan menggunakan aplikasi Cek Bansos di HP. Berikut ini caranya.

Pada menu Cek Bansos di aplikasi Cek Bansos, masyarakat dapat mencari daftar nama penerima BST Kemensos seperti BST, PKH, BPNT dan lainnya dengan menginput nama dan wilayah sesuai tempat tinggal.

Cara cek daftar nama penerima bansos PKH dengan aplikasi Cek Bansos

  1. Download atau unduh aplikasi Cek Bansos milik Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia di Google Play Store.
  2. Jika belum punya akun, buat akun terlebih dahulu.
  3. Untuk pendaftaran akun baru atau registrasi perlu menyiapkan nomor KK, NIK, KTP.
  4. Lakukan pembuatan akun dengan memasukkan nomor KK, NIK, nama lengkap, alamat lengkap sesuai KTP, nomor HP, alamat email, username dan password serta lampirkan swafoto dengan KTP dan Foto KTP.
  5. Jika sudah selesai membuat akun, bisa langsung masuk dengan menggunakan nama pengguna (username) dan kata sandi (password).
  6. Setelah masuk, pilih menu Cek Bansos untuk cek daftar nama penerima bansos PKH.
  7. Masukkan nama lengkap sesuai KTP dan data wilayah sesuai tempat tinggal seperti provinsi, kabupaten, kecamatan, dan kelurahan/desa
  8. Klik “Cari Data”
  9. Akan muncul informasi identitas diri seperti nama, alamat, dan status sebagai penerima bansos atau tidak

Pastikan nama yang terdaftar di DTKS sudah sesuai dengan KTP, agar tidak terjadi kesalahan dan gagal sebagai calon penerima bansos PKH 2021 daei Kemensos.

Apabila sudah mengetahui bahwa nama Anda terdaftar sebagai penerima bansos PKH tahap 4 setelah melakukan pengecekan, maka segera lakukan pencairan bantuan dana di bulan ini.***

Halaman:

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x