Masyarakat tak perlu parabola khusus untuk dapat menerima sinyal TV digital, hanya perlu menggunakan antena televisi UHF.
Antena rumah biasa seperti antena UHF baik berupa antena luar rumah (outdoor) atau antena dalam rumah (indoor) juga dapat digunakan untuk menikmati siaran TV digital.
Agar dapat menonton siaran TV digital dengan STB, pastikan lokasi rumah Anda berada di wilayah yang masuk cakupan siaran televisi yang akan terdampak Analog Switch Off (ASO).
Bagi masyarakat miskin yang memenuhi syarat terdaftar di DTKS Kemensos dan saat ini masih menggunakan TV analog akan diberikan bantuan Set Top Box (STB) gratis oleh Kominfo.
Untuk bisa mendapat bantuan Set Top Box (STB) gratis Kominfo, caranya cukup dengan mengajukan diri sebagai penerima lewat DTKS Kemensos.
Nantinya data di DTKS Kemensos akan divalidasi dengan dinas sosial setempat yang kemudian diverifikasi oleh Kominfo, sebelum lolos untuk dapat Set Top Box (STB) gratis.
Adapun sebagai penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis Kominfo, terdapat kriteria tertentu yang harus dipenuhi, yaitu:
- WNI dengan KTP Elektronik
- Rumah tangga miskin yang memiliki televisi, terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos, atau data perangkat daerah bidang sosial
- Lokasi rumah berada di cakupan siaran televisi yang akan terdampak ASO