Sudah Cek ATM? Ada Dana Rp600 Ribu di Bank DKI, Benarkah Dinsos Jakarta Bagikan BST Tahap 7 dan 8?

- 23 Oktober 2021, 11:00 WIB
Sudah Cek ATM? Ada Dana Rp600 Ribu di Bank DKI, Dinsos Jakarta Bagikan BST Tahap 7 dan 8 ya?
Sudah Cek ATM? Ada Dana Rp600 Ribu di Bank DKI, Dinsos Jakarta Bagikan BST Tahap 7 dan 8 ya? /Pixabay/EmAji/
 
Media Magelang - Apakah Anda sudah cek ATM, karena ada dana Rp 600 ribu masuk ke Bank DKI, Apakah Dinsos Jakarta bagikan BST tahap 7 dan 8?
 
Ada dana Rp600 ribu yang masuk ke Bank DKI dari Dinsos Jakarta, disebut sebagai BST tahap 7 dan 8 yang cair.
 
Tapi benarkah jika dana Rp600 ribu di Bank DKI adalah BST tahap 7 dan 8 dari Dinsos Jakarta?
 
 
Warga Jakarta sangat menunggu tentang bansos BST, tahap berapapun itu.
 
Kolom komentar Instagram milik bansos Jakarta selalu penuh dengan pertanyaan warga Jakarta soal BST kapan cair.
 
BST DKI merupakan bantuan sosial berupa uang tunai sebesar Rp600 ribu per bulannya untuk warga Jakarta, disalurkan oleh Dinsos Jakarta melalui Bank DKI.
 
 
BST DKI baru diberikan selama pandemi ini, tujuannya untuk bisa membantu pulihnya ekonomi warga Jakarta.
 
BST kemudian memang telah menjadi tumpuan utama ekonomi bagi warga Jakarta
 
Tak heran warga Jakarta selalu tanyakan kapan BST cair pada Dinsos Jakarta.
 
Namun, sayangnya ada kabar tidak baik bagi warga Jakarta, pasalnya BST tahap 7 dan seterusnya sudah tidak akan cair lagi.
 
Kabar penghentian BST DKI ini telah dikonfirmasi oleh Dinsos Jakarta melalui salah satu postingan di Instagramnya, @dinsosdkijakarta.
 
“Kepada Penerima Manfaat program Bantuan Sosial Tunai (BST) yang kami hormati, dengan ini kami informasikan penyaluran dana BST hanya dilakukan sampai bulan Juni 2021 (tahap 6),” tulis Dinsos DKI Jakarta dalam postingan instagramnya.
 
Dari pernyataan tersebut bisa diartikan jika BST DKI 2021 sudah tidak lagi diberikan kepada masyarakat Jakarta.
 
Pencairan terakhir BST DKI adalah pada bulan Juni 2021 lalu.
 
Warga Jakarta tidak akan mendapatkan kiriman dana Rp600 ribu dari Dinsos Jakarta lagi.
 
Sebelum adanya pengumuman resmi terkait BST tahap 7 dan seterusnya, Dinsos Jakarta sudah sempat singgung soal rencana penghentian BST DKI ini.
 
Dilansir oleh Dinsos Jakarta dari Antara, dikatakan bahwa Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut bahwa Pemprov DKI Jakarta tengah menunggu keputusan pemerintah pusat soal kemungkinan menghentikan Bantuan Sosial Tunai (BST).
 
Penghentian BST tersebut muncul seiring dengan keadaan pandemi COVID-19 yang membaik.
 
"Kami menunggu keputusan pemerintah pusat. Terkait pemberian bantuan sosial tunai nanti biar itu menjadi domain pemerintah pusat. Kami menunggu kebijakan pemerintah pusat," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Jumat malam, 10 September 2021.
 
Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono menyebut bahwa Pemprov DKI tak akan melanjutkan penyaluran BST pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 bersamaan dengan kebijakan pemerintah pusat yang tak lagi menyalurkan bansos tunai.
 
Mujiyono mengatakan kondisi pandemi relatif telah membaik. Terlebih, saat ini Jakarta telah berstatus PPKM Level 3 sehingga terdapat sejumlah penyesuaian untuk tempat usaha.
 
"Keinginan masyarakat itu kembali dibuka kebebasan berusaha. Mereka berikhtiar dengan protokol kesehatan ketat dan bisa leluasa mencari nafkah," ucap dia.
 
Jadi tidak aneh memang jika Dinsos Jakarta akhirnya buat pengumuman resmi soal berhentinya penyaluran BST DKI tahap 7 dan seterusnya. 
 
Meskipun demikian masih ada bansos lainnya selain BST yang masih dapat cair untuk warga Jakarta, salah satunya yaitu Kartu Lansia Jakarta (KLJ).
 
Selain cairnya Kartu Lansia Jakarta (KLJ), bersamaan dengan itu ada pula pencairan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), dan Kartu Anak Jakarta (KAJ) tahap III pada Selasa 28 September 2021.
 
Hal tersebut dipastikan langsung oleh Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Jakarta, Premi Lasari.
 
Dalam pencairan tahap III ini, Penerima Kartu Lansia Jakarta (KLJ) mendapatkan bantuan sebesar Rp1,8 juta untuk periode Juli-September 2021.
 
Sedangkan penerima KPDJ dan KAJ masing-masing mendapatkan dana sebesar Rp900 ribu per orang untuk periode yang sama.
 
Untuk diketahui, program KLJ, KPDJ, dan KAJ merupakan bantuan pemenuhan dasar berbentuk uang tunai sebesar Rp600 ribu per orang, tiap bulan selama satu tahun, dibagikan pada warga Jakarta.
 
Sementara penerima KPDJ dan KAJ masing-masing mendapatkan Rp300 ribu per orang, setiap bulan selama satu tahun, untuk warga Jakarta.
 
Dana tersebut disalurkan melalui Bank DKI dan dapat dicairkan di ATM Bank DKI terdekat di sekitar Jakarta.
 
Demikianlah tadi informasi mengenai dana Rp600 ribu di rekening Bank DKI dan kejelasan BST DKI.
 
Dana Rp600 ribu di rekening Bank DKI bukanlah dana untuk BST tahap 7 dan 8 dari Dinsos Jakarta.***

Editor: Dinda Silviana Dewi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x