Bansos PKH dari Kemensos Akan Cair Oktober 2021, Ini Kriteria Penerimanya di DTKS

- 23 Oktober 2021, 12:29 WIB
ILUSTRASI - akses cekbansos.kemensos.go.id
ILUSTRASI - akses cekbansos.kemensos.go.id /Tangkapan layar: Instagram.com/@kemensosri
 
Media Magelang - Kemensos membagikan bansos PKH yang disebut akan cair ke penerima di DTKS dengan kriteria tertentu pada Oktober 2021.
 
Para penerima pun bisa cek nama dan NIK di DTKS Kemensos untuk memastikan penerimaan bansos PKH tersebut per Oktober 2021.

Selain itu, simak kriteria penerima bansos PKH dari Kemensos berikut ini meskipun DTKS sudah menetapkan penerimanya.

 
 
 
Program Keluarga Harapan atau yang lebih sering disebut sebagai PKH merupakan salah satu program bantuan dari Kemensos.
 
Program ini berupa pemberian bantuan tunai bersyarat kepada keluarga kurang mampu yang terdapat pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan memiliki komponen sebagai persyaratan yang ditetapkan sebagai peserta PKH.
 
Tujuan Bansos PKH dari Kemensos
 
Dengan diberikannya bansos Kemensos PKH ini diharapkan dapat mencapai tujuannya, yaitu: 
 
 
• Meningkatkan taraf hidup melalui akses layanan pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial 
 
• Mengurangi beban pengeluaran dan meningkatkan pendapatan
 
 • Mendorong perubahan perilaku dan kemandirian keluarga penerima manfaat (KPM)
 
• Mengurangi kemiskinan
 
• Inklusi keuangan
 
Bansos PKH 2021 menyasar untuk keluarga kurang mampu dan sudah terdaftar dalam DTKS Kemensos.
 
Sasaran dan Besaran Bansos PKH
Adapun yang termasuk ke dalam sasaran PKH 2021 dari Kemensos dan besaran dana yang diterima, antara lain:
 
- Ibu Hamil dan anak usia dini 0-6 tahun, besaran bansos Rp3 juta
 
- Anak usia SD, besaran bansos Rp900.000
 
- Anak usia SMP, besaran bansos Rp1,5 juta
 
- Anak Usia SMA, besaran bansos Rp2 juta
 
- Penyandang disabilitas berat, besaran bansos Rp2,4 juta, dan
 
- Usia lanjut mulai 70 tahun, besaran bansos Rp2,4 juta
 
Jumlah dana bansos maksimal yang bisa diterima per keluarga adalah Rp10,8 juta, dengan kriteria tertentu.
 
Kriteria KPM PKH 2021 Kemensos
Setiap sasaran memiliki kriteria yang berbeda sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH, yaitu:
 
• Komponen Kesehatan
Kategori ibu hamil : maksimal 2 (dua) kali kehamilan.
 
Kategori anak usia dini : usia 0 s/d 6 tahun, maksimal 2 (dua) anak.
 
• Komponen Pendidikan
Kategori SD/MI Sederajat : anak usia 6 s/d 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
 
Kategori SMP/MTs Sederajat : anak usia 6 s/d 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
 
Kategori : SMA/MA Sederajat anak usia 6 s/d 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
 
• Komponen Kesejahteraan Sosial
Kategori Lanjut usia 70+ : maksimal 1 (satu) orang dan berada dalam keluarga.
 
Kategori penyandang disabilitas berat : maksimal 1 (satu) orang dan berada dalam keluarga, penyandang disabilitas fisik dan penyandang disabilitas mental.
 
Bantuan komponen diberikan maksimal untuk 4 jiwa dalam satu keluarga.
 
Skema Penyaluran PKH oleh Kemensos
Program Keluarga Harapan (PKH) dari Kemensos ini telah terbukti berhasil mendorong penurunan angka kemiskinan di Indonesia.
 
Untuk itu bantuan PKH Kemensos setidaknya masih akan cair hingga Desember 2021 ini.
 
Pagu anggaran bansos PKH 2021 dari Kemensos mencapai sebesar Rp. 28.709.816.300.000
 
Rencananya penyalurannya akan diberikan per triwulanan yaitu:
 
• Tahap I pada bulan Januari, Februari, dan Maret.
 
• Tahap II yaitu pada April, Mei, dan Juni.
 
• Tahap III pada Juli, Agustus, dan September.
 
•Tahap IV pada bulan Oktober, November, dan Desember.
 
Maka jika sesuai dengan skema penyaluran di atas, PKH 2021 Kemensos masih akan cair di bulan Oktober 2021 ini, yaitu pada tahap IV
 
Untuk itu segeralah cek nama Anda di cekbansos.kemensos.go.id. untuk tahu apakah nama Anda termasuk ke dalam KPM bansos PKH 2021 tahap IV dari Kemensos atau tidak.
 
Cara cek penerima PKH Tahap IV di website Kemensos
 
Caranya cek penerima bansos PKH tahap IV Kemensos bisa dengan mengikuti langkah berikut ini:
 
1. Akses website cekbansos.kemensos.go.id.
 
2. Pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa tempat Anda tinggal.
 
3. Ketikkan nama Anda sesuai KTP.
 
4. Masukkan 4 huruf kode, sesuai yang tertera dalam kotak kode.
 
5. Jika huruf kode tidak jelas, bisa klik kotak kode tersebut untuk mendapatkan kode baru.
 
6. Kemudian klik tombol cari.
 
7. Setelahnya sistem akan mencocokan Nama Keluarga Penerima Manfaat (KPM), wilayah yang diinput dan membandingkan dengan nama yang ada dalam database Kemensos.
 
Hasil akan muncul menunjukkan status Anda, apakah sebagai penerima bansos PKH Kemensos atau tidak.
 
Jika Anda dinyatakan sebagai penerima bansos PKH, maka selamat, Kemensos akan segera salurkan PKH tahap IV di bulan Oktober ini.***

Editor: Dinda Silviana Dewi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah