Bisa Dapat Set Top Box Gratis Cek Syarat dan Cara Daftar Online di Aplikasi Ini

- 24 Oktober 2021, 05:24 WIB
Ilustrasi penggunaan STB atau Set top Box
Ilustrasi penggunaan STB atau Set top Box /Pixabay

Media Magelang – Simak syarat dan cara daftar secara online hanya dengan memakai aplikasi khusus agar bisa dapat Set Top Box (STB) gratis dari Kemenkominfo dalam artikel ini.

Kemenkominfo akan berikan bantuan Set Top Box (STB) gratis agar masyarakat kurang mampu yang memiliki TV analog supaya tetap bisa nonton siaran TV digital.

Set Top Box (STB) gratis bisa membuat TV analog mampu menangkap sinyal digital sehingga masyarakat tidak perlu membeli perangkat televisi yang lebih modern lagi.

Pemerintah melalui Kemenkominfo akan membagikan Set Top Box (STB) gratis salah satunya dengan cara mendaftar melalui aplikasi ini.

Baca Juga: Apa Itu Set Top Box (STB)? Perangkat yang Bisa Bantu Nikmati Siaran TV Digital

Masyarakat yang bisa dapat Set Top Box (STB) gratis dari Kemenkominfo adalah yang sudah terdaftar di DTKS Kemensos secara online pakai HP maupun offline.

Hanya dengan memakai HP, masyarakat bisa melakukan pendaftaran DTKS Kemensos secara online supaya bisa dapat Set Top Box (STB) gratis dari Kemenkominfo.

Set Top Box (STB) perlu disiapkan bagi pemilik TV analog jelang peralihan siaran TV analog ke siaran TV digital akan dilakukan.

Namun sebelumnya, apa itu Set Top Box (STB) itu? Mengapa kita harus menyiapkan Set Top Box (STB)  untuk nonton siaran TV digital?

Set Top Box (STB) atau disebut juga dekoder berfungsi untuk mengonversi sinyal digital menjadi gambar dan suara yang dapat ditampilkan di TV analog biasa.

Dengan bantuan Set Top Box (STB), masyarakat bisa menyaksikan tayangan TV digital tanpa harus mengganti TV dengan televisi yang lebih modern.

Bagi masyarakat yang telah memiliki TV digital dengan perangkat penerima DVB-T2 dapat langsung melakukan pemindaian siaran digital di sekitarnya.

Baca Juga: 13 Merek Set Top Box (STB) Rekomendasi Kominfo, Bisa Digunakan untuk Nonton Siaran TV Digital

Tidak perlu parabola khusus untuk dapat menerima sinyal TV digital, hanya perlu menggunakan antena televisi UHF.

Untuk nonton siaran TV digital tetap memerlukan antena untuk menangkap sinyal. STB berguna untuk mengubah sinyal digital yang diterima antena menjadi sinyal analog untuk diteruskan ke TV analog.

Selain itu, perlu memastikan lokasi rumah berada di wilayah yang masuk cakupan siaran televisi yang akan terdampak Analog Switch Off (ASO) untuk bisa nonton siaran TV digital dengan Set Top Box (STB).

Masyarakat yang bisa dapat Set Top Box (STB) gratis dari Kemenkominfo harus memenuhi 4 syarat berikut ini.

Syarat agar bisa dapat Set Top Box (STB) gratis dari Kemenkominfo

  1. WNI dengan KTP Elektronik
  2. Rumah tangga miskin yang memiliki televisi
  3. Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau data perangkat daerah bidang sosial
  4. Lokasi rumah berada di cakupan siaran televisi yang akan terdampak ASO

Salah satu kriteria untuk dapat Set Top Box (STB) gratis dari Kemenkominfo adalah sudah terdaftar di DTKS Kemensos.

Pembagian bantuan Set Top Box atau STB gratis ini direncanakan melalui Kantor Pos. Jika belum terdaftar sebagai KPM bansos di situs DTKS, ikuti langkah pendaftaran berikut ini:

Pendaftaran DTKS Kemensos Secara Offline

  1. Masyarakat yang tergolong fakir miskin membawa KTP dan Kartu Keluarga sebagai syarat pendaftaran ke desa/kelurahan setempat.
  2. Hasil pendaftaran yang terkumpul di desa/kelurahan setempat dimusyawarahkan di tingkat desa/kelurahan. Musyawarah bertujuan membahas kelayakan kondisi warga untuk masuk ke DTKS berdasarkan prelist awal dan usulan baru.
  3. Musyawarah desa/musyawarah kelurahan menghasilkan Berita Acara (BA). BA ditandatangani oleh Kepala Desa/ Lurah serta perangkat desa lain. Usai ditandatangani, BA menjadi prelist akhir.
  4. Prelist akhir hasil musyawarah desa/kelurahan dilaporkan ke dinas sosial setempat. Pihak dinas sosial melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS.
  5. Dinas sosial melakukan kunjungan rumah tangga sesuai dengan prelist yang dilaporkan.
  6. Verifikasi dan validasi data diinput ke dalam aplikasi SIKS Offline oleh operator desa/kecamatan. Data yang sudah selesai dimasukkan kemudian di-export menjadi file extension SIKS.
  7. File extension SIKS dikirim ke dinas sosial setempat untuk proses import data ke aplikasi SIKS Online.
  8. Hasil verifikasi dan validasi data dilaporkan kepada bupati/wali kota.
  9. Bupati/wali kota menyerahkan hasil verifikasi dan validasi data yang sah kepada gubernur.
  10. Gubernur meneruskan hasil verifikasi dan validasi kepada pihak Kemensos.
  11. Apabila sudah terdaftar di DTKS, KPM bisa diusulkan mendapat program bansos dan pemberdayaan pemerintah pusat maupun daerah.

Pendaftaran DTKS Kemensos Secara Online

Adapun cara daftar online pakai HP dapat dilakukan sebagai berikut.

  1. Download aplikasi Cek Bansos di Google Play Store.
  2. Siapkan NIK dan KTP.
  3. Pilih menu daftar usulan untuk mendaftarkan diri, keluarga atau masyarakat yang sudah terdata di DTKS Kemensos untuk mendapat bansos PKH, BST, dan BPNT.
  4. Lalu pilih tambah usulan.
  5. Sistem akan mencocokkan nama, NIK, KK, status kesesuaian Dukcapil dan kesesuaian pengusul sesuai data DTKS Kemensos.
  6. Selanjutnya, tinggal pilih jenis bansos Kemensos, PKH, BST, atau BPNT.

Dengan daftar online pakai HP di DTKS Kemensos, Anda bisa dapat Set Top Box (STB) gratis dari Kemenkominfo.***

Editor: Puspasari Setyaningrum

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah