Bisa Dapat Set Top Box Gratis Kominfo, Begini Syarat dan Cara Daftar Online STB Lewat Aplikasi Ini

- 24 Oktober 2021, 07:31 WIB
Bisa Dapat Set Top Box Gratis Kominfo, Begini Syarat dan Cara Daftar Online STB Lewat Aplikasi Ini
Bisa Dapat Set Top Box Gratis Kominfo, Begini Syarat dan Cara Daftar Online STB Lewat Aplikasi Ini //indonesiabaik.id/

Media Magelang - Kini tersedia informasi cara daftar online bantuan Set Top Box (STB) grati dari Kominfo untuk nonton siaran TV digital.

Dengan Set Top Box gratis dari Kominfo, masyarakat yang masih menggunakan TV analog jadi bisa menikmati siaran TV digital.

Penerima bantuan Set Top Box gratis dari Kominfo ini adalah masyarakat yang sudah melakukan pendaftaran terlebih dahulu.

Baca Juga: Cara Dapat Set Top Box Kominfo, Bantuan STB Gratis Bisa untuk Nonton Siaran TV Digital

Sama dengan bansos Kemensos lainnya, syarat untuk mendapatkan Set Top Box gratis dari Kominfo adalah sudah terdaftar di DTKS Kemensos.

Jika belum mendaftar DTKS Kemensos, bisa simak di sini cara daftar secara offline dengan datang ke kantor desa maupun kelurahan setempat.

Selain itu, masyarakat juga bisa mengusulkan jadi penerima bansos melalui aplikasi Cek Bansos milik Kemensos.

Berikut cara mudah mendapatkan Set Top Box gratis dari Kominfo untuk siaran TV digital sebagaimana Media Magelang rangkum dari berbagai sumber:

Baca Juga: Daftar Frekuensi TV Digital RCTI, SCTV, Indosiar, DLL Oktober 2021 dan Cara Dapat Set Top Box (STB) Gratis

Cara daftar Set Top Box Online Melalui DTKS

1. Buka Google Play Store di ponsel pintar Anda dan download aplikasi Cek Bansos.

2. Siapkan KTP dan KK.

3. Klik menu daftar usulan untuk mendaftarkan diri, masyarakat atau keluarga yang sudah terdaftar di DTKS Kemensos untuk mendapat bantuan PKH, BST, dan BPNT.

4. Kemudian pilih tambahan usulan.

5. Nama, NIK, KK, status kesesuaian Dukcapil dan kesesuaian pengusul sesuai data DTKS Kemensos akan dicek oleh sistem.

6. Lalu, Anda tinggal pilih jenis bansos yang ingin diakses.

Lantas bagaimana jika tidak memiliki ponsel pintar dan ingin mendaftar Set Top Box secara offline? Berikut panduannya:

Warga yang kurang mampu bisa membawa KTP dan KK ke desa atau kelurahan setempat sebagai syarat pendaftaran,

Lalu, hasil pendaftaran akan didiskusikan tingkat desa/kelurahan untuk memastikan apakah warga tersebut layak/tidak mendapat bansos.

Musyawarah tersebut menghasilkan BA (Berita Acara) yang diteken oleh lurah atau kepala desa setempat yang nantinya menjadi prelist.

BA tersebut diserahkan ke Dinas Sosial setempat yang nantinya akan memeriksa kelayakan nama-nama yang ada.

Semua data yang diinput ke SIKS Offline oleh operator desa/kecamatan. Data yang sudah selesai dimasukkan kemudian di-export menjadi file extention SIKS.

Kemudian file extension SIKS online diajukan ke dinas sosial untuk proses import data ke aplikasi sIKS online.

Lalu, proses berlanjut dengan penyerahan hasil verifikasi dan validasi data kepada bupati/wali kota.

Kemudian bupati/wali kota menyerahkan hasil verifikasi dan validasi data kepada gubernur.

Dari gubernur data diberikan ke pihak Kemensos.

Jika Anda sudah terdaftar di DTKS maka Anda sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bisa diusulkan mendapat bansos dan pemberdayaan pemerintah pusat dan daerah.

Demikian cara daftar online STB bisa dapat bantuan Set Top Box gratis dari Kominfo untuk bisa nonton siaran TV digital.***

Editor: Ardhy Nur Ekasari

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah