Daftar Pinjol Ilegal Tak Terdaftar di OJK, Wajib Hati-hati

- 24 Oktober 2021, 14:05 WIB
Waspada Pinjol Ilegal! Inilah Daftar Aplikasi Ilegal
Waspada Pinjol Ilegal! Inilah Daftar Aplikasi Ilegal /Tangkapan layar instagram @ojkindonesia

Media Magelang - Berikut ini daftar aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal yang tak terdaftar di OJK.

Masyarakat wajib hati-hati terhadap aplikasi pinjol ilegal tak terdaftar di OJK berikut ini.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memblokir setidaknya 151 pinjaman online (pinjol) ilegal, segera cek daftarnya agar Anda tidak ikut terjebak didalamnya dan menjadi korban.

Baca Juga: Makin Banyak Korban, Berikut Tips Mengecek Legalitas Pinjol

Jika ditotal dari tahun tahun 2018 hingga Agustus 2021, Kominfo telah menutup hingga 3.515 pinjol ilegal.

Pemblokiran atau penutupan pinjol ilegal ini hanya salah satu upaya pemerintah untuk memberantas seluruh pinjol ilegal di Indonesia, masih ada penegakan hukum dan yang paling utama dan efektif yaitu meningkatkan literasi masyarakat itu sendiri.

Dikutip dari website resmi Kominfo, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengatakan, “Harus ditutup platformnya dan juga diproses secara hukum, baik bentuknya apapun, mau koperasi, mau payment, mau peer to peer, semua sama."

Kemudian Wimboh melanjutkan, "Pemberantasan segera dan masif ini menjadi agenda kita bersama, terutama OJK dan Pak Kapolri, dan juga Pak Kominfo."

Baca Juga: Tolak Balak Pinjol! Baca Doa Cepat Kaya Raya, Baca Sekali Sebelum Tidur Malam Ini Ya!

Halaman:

Editor: Dinda Silviana Dewi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x