Makin Banyak Korban, Berikut Tips Mengecek Legalitas Pinjol

- 23 Oktober 2021, 08:13 WIB
Ilustrasi pinjaman online atau Pinjol
Ilustrasi pinjaman online atau Pinjol /Pexels/Anna Nekrashevich/

 

Media Magelang – Korban pinjaman online (pinjol)illegal semakin bertambah seiring ditangkapnya orang-orang yang terlibat di dalamnya. Berikut tips mengecek legalitas pinjol

Dari Banten hingga Kalimantan, semakin banyak korban pinjol yang mengalami terror menakutkan dari penagih hutang.

Mirisnya lagi jumlah yang harus dibayar peminjam justru puluhan kali lipat dari jumlah yang dipinjam.

Baca Juga: Tolak Balak Pinjol! Baca Doa Cepat Kaya Raya, Baca Sekali Sebelum Tidur Malam Ini Ya!

Misal, si nasabah meminjam Rp 5 juta namun ditagih harus bayar sebesar Rp 100 juta.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengungkapkan dalam konferensi pers daring 22 Oktober 2021 bahwa sudah ada 13 kasus pinjol illegal dengan 57 tersangka sejauh ini.

Sebelum membahas cara mengecek legalitas pinjol, ada baiknya mengetahui ciri-ciri pinjol ilegal sebagaimana Media Magelang rangkum dari berbagai sumber:

-Tidak ada alamat jelas

Halaman:

Editor: Sonia Okky Astiti

Sumber: OJK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x