Berikut nomor yang bisa dihubungi: 157
Atau Anda bisa mengakses link berikut: https://kontak157.ojk.go.id/APPKPublicPortal/
Mulailah mengatur keuangan agar hidup sesuai kebutuhan sehingga tidak perlu meminjam uang lewat pinjol.
Demikian tips mengecek legalitas pinjol yang bisa Anda ikuti.***