-Tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
-Denda yang besar dan tidak transparan
-Tidak punya asosiasi
-Tidak mengikuti aturan yang berlaku
-Meminta seluruh kontak di smartphone Anda (dan ini rentan disalah gunakan)
-Bunganya tinggi (40 persen per pinjaman)
-Menggunakan cara-cara kasar dan mengancam dalam menagih hutang
Baca Juga: Simak! Ini Tips Agar Tidak Terjebak Pinjaman Online Ilegal
Berikut tips agar tidak terjebak pinjol illegal sebagaimana Media Magelang rangkum dari berbagai sumber:
-Cek legalitas pinjol tersebut di OJK.