Update BST DKI: Info Pencairan Tahap 7 dan 8 Plus Bansos Kemensos Tahun 2021

- 25 Oktober 2021, 09:27 WIB
Update BST DKI: Info Pencairan Tahap 7 dan 8 Plus Bansos Kemensos Tahun 2021
Update BST DKI: Info Pencairan Tahap 7 dan 8 Plus Bansos Kemensos Tahun 2021 /Foto: Pixabay / Ekoanug

Dijelaskan oleh Kemensos bahwa PKH dan BPNT termasuk dalam bansos reguler.

Artinya bansos Kemensos PKH dan BPNT akan terus diberikan, tidak terpengaruh pada ada atau tidaknya Corona di Indonesia.

Adapun syarat penerima BST Kemensos 2021 program PKH dan BPNT adalah sebagai berikut:

- WNI (termasuk dalam keluarga miskin atau rentan miskin)

- Bukan ASN dan anggota TNI/Polri

- Terdampak pandemi Covid-19 atau kehilangan pekerjaan karena PHK (Pemutusan Hubungan Kerja)

Sasaran dan Besaran Bansos Kemensos PKH

Adapun yang termasuk ke dalam sasaran bansos Kemensos jenis PKH serta besaran dana yang diterima, antara lain:

- Ibu Hamil dan anak usia dini 0-6 tahun, besaran bansos Rp3 juta

- Anak usia SD, besaran bansos Rp900.000

Halaman:

Editor: Ardhy Nur Ekasari

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah