Dijelaskan oleh Kemensos bahwa PKH dan BPNT termasuk dalam bansos reguler.
Artinya bansos Kemensos PKH dan BPNT akan terus diberikan, tidak terpengaruh pada ada atau tidaknya Corona di Indonesia.
Adapun syarat penerima BST Kemensos 2021 program PKH dan BPNT adalah sebagai berikut:
- WNI (termasuk dalam keluarga miskin atau rentan miskin)
- Bukan ASN dan anggota TNI/Polri
- Terdampak pandemi Covid-19 atau kehilangan pekerjaan karena PHK (Pemutusan Hubungan Kerja)
Sasaran dan Besaran Bansos Kemensos PKH
Adapun yang termasuk ke dalam sasaran bansos Kemensos jenis PKH serta besaran dana yang diterima, antara lain:
- Ibu Hamil dan anak usia dini 0-6 tahun, besaran bansos Rp3 juta
- Anak usia SD, besaran bansos Rp900.000