Set Top Box Gratis dari Kominfo Akan Dibagikan, Usulkan Namamu Jadi Penerima di DTKS Kemensos

- 25 Oktober 2021, 13:00 WIB
Ilustrasi penggunaan STB atau Set top Box
Ilustrasi penggunaan STB atau Set top Box /Pixabay
 
Media Magelang - Segera usulkan nama di DTKS Kemensos untuk mendapat perangkat Set Top Box gratis dari Kominfo.
 
Kominfo akan membagikan Set Top Box gratis untuk percepatan siaran TV digital bagi nama yang tertera di DTKS Kemensos.
 
Oleh karena itu lah, segera manfaatkan kesempatan untuk daftar di DTKS Kemensos agar memperoleh Set Top Box dari Kominfo tersebut.
 
 
Hanya dengan Set Top Box (STB) dari Kominfo nantinya Anda akan bisa nonton siaran TV digital, tanpa harus mengganti TV analog di rumah.
 
Set Top Box (STB) dikenal juga dengan sebutan decoder, ada juga yang menyebutnya sebagai receiver dan converter.
 
Perangkat Set Top Box (STB) berfungsi untuk mengonversi sinyal digital menjadi gambar dan suara yang dapat ditampilkan di TV analog biasa.
 
 
Masyarakat tak perlu parabola khusus untuk dapat menerima sinyal TV digital, hanya perlu menggunakan antena televisi UHF.
 
Antena rumah biasa seperti antena UHF baik berupa antena luar rumah (outdoor) atau antena dalam rumah (indoor) juga dapat digunakan untuk menikmati siaran TV digital.
 
Namun perlu diingat, agar dapat menonton siaran TV digital adalah memastikan lokasi rumah Anda berada di wilayah yang masuk cakupan siaran televisi yang akan terdampak Analog Switch Off (ASO).
 
Hal tersebut untuk memastikan TV Anda mendapat sinyal yang harus diubah dengan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.
 
Namun tidak semua orang bisa dapat bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.
 
Seperti yang dijelaskan sebelumnya, Anda harus terdaftar di DTKS Kemensos terlebih dahulu sebagi syarat utama dapat Set Top Box (STB) gratis Kominfo.
 
Atau usul mandiri secara online, jika sudah terdaftar di DTKS Kemensos.
 
Usul bantuan Set Top Box (STB) Kominfo mandiri lewat online
 
Adapun cara usul online secara mandiri daftar bantuan Set Top Box (STB) Kominfo untuk nonton TV digital yaitu dengan cara berikut ini:
 
1. Download aplikasi Cek Bansos di Playstore.
 
2. Siapkan NIK KTP milik calon PKM, sama dengan di DTKS Kemensos.
 
3. Pilih menu daftar usulan untuk mendaftarkan diri, keluarga atau masyarakat yang sudah terdata di DTKS Kemensos untuk mendapatkan bansos
 
4. Lalu pilih tambah usulan.
 
5. Sistem akan mencocokkan nama, NIK, KK, status kesesuaian Dukcapil dan kesesuaian pengusul sesuai data DTKS Kemensos.
 
6. Selanjutnya, tinggal pilih jenis bansos yang ingin didaftar, dalam hal ini STB Kominfo
 
Bagi penerima yang tidak memiliki HP bisa meminta tolong kepada tetangga yang punya HP, kemudian sama ikuti langkah di atas.
 
Cara daftar DTKS untuk bantuan STB Kominfo
 
Sedangkan bagi yang belum terdaftar sebagai KPM bansos di DTKS Kemensos, maka Anda bisa mendaftarkan diri dengan mengikuti cara berikut, agar tetap bisa dapat STB gratis Kominfo dan nonton TV digital:
 
1. Masyarakat yang tergolong fakir miskin membawa KTP dan Kartu Keluarga sebagai syarat pendaftaran DTKS Kemensos ke desa/kelurahan setempat.
 
2. Hasil pendaftaran DTKS Kemensos yang terkumpul di desa/kelurahan setempat dimusyawarahkan di tingkat desa/kelurahan. Musyawarah bertujuan membahas kelayakan kondisi warga untuk masuk ke DTKS berdasarkan prelist awal dan usulan baru.
 
3. Musyawarah desa/musyawarah kelurahan menghasilkan Berita Acara (BA) terkait list calon KPM DTKS Kemensos. BA ditandatangani oleh Kepala Desa/ Lurah serta perangkat desa lain. Usai ditandatangani, BA menjadi prelist akhir.
 
4. Prelist akhir hasil musyawarah desa/kelurahan dilaporkan ke dinas sosial setempat. Pihak dinas sosial melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS.
 
5. Dinas sosial melakukan kunjungan rumah tangga calon KPM DTKS Kemensos sesuai dengan prelist yang dilaporkan.
 
6. Verifikasi dan validasi data diinput ke dalam aplikasi SIKS Offline oleh operator desa/kecamatan. Data yang sudah selesai dimasukkan kemudian di-export menjadi file extention SIKS.
 
7. File extention SIKS dikirim ke dinas sosial setempat untuk proses import data ke aplikasi SIKS Online.
 
8. Hasil verifikasi dan validasi data dilaporkan kepada bupati/wali kota.
 
9. Bupati/wali kota menyerahkan hasil verifikasi dan validasi data yang sah kepada gubernur.
 
10. Gubernur meneruskan hasil verifikasi dan validasi kepada pihak Kemensos.
 
11. Apabila sudah terdaftar di DTKS, KPM bisa diusulkan mendapat program bansos dan pemberdayaan pemerintah pusat maupun daerah, termasuk STB gratis Kominfo.
 
Bagi yang telah terkonfirmasi sebagai penerima bantuan Set Top Box, Kominfo akan salurkan STB lewat kantor pos.
 
Tunggu apalagi, segera daftarkan diri Anda untuk mendapat bantuan Set Top Box (STB) gratis Kominfo, bisa nonton saluran TV digital.***

Editor: Dinda Silviana Dewi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x