Bukan BST DKI, Ini Syarat dan Cara Daftar Penerima Bansos KLJ, KPDJ dan KAJ 2021

- 28 Oktober 2021, 10:15 WIB
Bansos BST DKI Jakarta Tahap 7 dan 8 Cair? Cek Uang Rp1,8 Juta Bansos PKD di Rekening
Bansos BST DKI Jakarta Tahap 7 dan 8 Cair? Cek Uang Rp1,8 Juta Bansos PKD di Rekening /Tangkapan layar bankmandiri.co.id

Media Magelang - Inilah syarat dan tata cara pendaftaran penerima bansos selain BST DKI, yaitu KLJ, KPDJ, dan KAJ tahun 2021. 

Pemerintah melalui Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta menyalurkan sejumlah program bansos selain BST DKI yang dinyatakan berhenti cair pada tahun 2021.

Bukan BST DKI, bansos KLJ, KPDJ, dan KAJ 2021 akan disalurkan kepada masyarakat yang terdaftar sebagai penerima pada tahun 2021.

Sebelumnya, warga menantikan pencairan dana BST DKI Rp600 ribu yang akhirnya dinyatakan tidak berlanjut ke tahap 7 dan 8 tahun 2021.

Baca Juga: Ada Pencairan Bansos Rp300 Ribu November-Desember 2021, BST DKI Tahap 7 dan 8 Berlanjut?

BST DKI Rp600 ribu merupakan bantuan tunai dari Dinsos Jakarta kepada warga Jakarta yang terdampak pandemi Covid-19.

Sayangnya, BST DKI Rp600 ribu hanya diberikan selama pandemi saja, setelah keadaan membaik kini penyalurannya telah dihentikan oleh Dinsos Jakarta.

Padahal sebenarnya Dinsos Jakarta memiliki program bansos lainnya yang masih akan cair, yaitu Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) dan Kartu Anak Jakarta (KAJ).

Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) dan Kartu Anak Jakarta (KAJ) masuk ke dalam Bantuan Sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar (Bansos PKD).

Baca Juga: Bansos Rp300 Ribu yang Cair November hingga Desember 2021, Kelanjutan BST Tahap 7 dan 8?

Bansos PKD merupakan bantuan sosial yang diberikan kepada masyarakat yang terdiri dari kategori lanjut usia, penyandang disabilitas dan anak.

Bantuan ini disalurkan melalui bentuk program Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), dan Kartu Anak Jakarta (KAJ).

Bantuan sosial diberikan dalam bentuk tunai/uang yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar.

Pencairan terakhir yaitu pencairan tahap III pada 28 September 2021.

Besaran bansos KLJ, KPDJ, dan KAJ dari Dinsos Jakarta

Untuk diketahui, program KLJ, KPDJ, dan KAJ merupakan bantuan pemenuhan dasar berbentuk uang tunai, diberikan tiap bulan selama satu tahun.

Kartu Lansia Jakarta (KLJ) mendapatkan bansos sebesar Rp600 ribu per orang, diberikan selama satu tahun.

Sedangkan, penerima Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), dan Kartu Anak Jakarta (KAJ) masing-masing mendapatkan Rp300 ribu per orang, setiap bulan selama satu tahun.

Dana tersebut disalurkan melalui Bank DKI dan dapat dicairkan di ATM Bank DKI.

Dinsos Jakarta mencairkan dana bansos KLJ, KPDJ, dan KAJ per triwulan, atau 3 bulan sekali.

Jika sesuai waktu penjadwalan tersebut, maka Dinsos Jakarta masih akan mencairkan KLJ, KPDJ, dan KAJ untuk tahap IV di akhir tahun 2021 ini.

Artinya, warga Jakarta masih akan menerima Rp1,8 juta untuk KLJ.

Serta Rp900 ribu untuk KPDJ, dan KAJ dari Dinsos Jakarta.

Syarat sasaran bansos KLJ, KPDJ, dan KAJ dari Dinsos Jakarta

Lalu, siapa saja yang berhak menerima bansos PKD Dinsos Jakarta program KLJ, KPDJ, dan KAJ dan bagaimana syaratnya?

• Untuk syarat Kartu Lansia Jakarta (KLJ) : diperuntukan bagi lansia berusia 60 tahun keatas, memiliki KTP Provinsi DKI Jakarta, tidak mampu secara ekonomi, dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

• Untuk syarat Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) diperuntukan bagi penyandang disabilitas yang memiliki KTP Provinsi DKI Jakarta, tidak mampu secara ekonomi, berada di luar panti milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

• Untuk syarat Kartu Anak Jakarta (KAJ) diperuntukan bagi anak usia 0 sampai 6 tahun, yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai warga Provinsi DKI Jakarta, berasal dari keluarga tidak mampu secara ekonomi, dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Cara daftar bansos KLJ, KPDJ, dan KAJ dari Dinsos Jakarta

Bagi yang merasa masuk ke dalam kategori seperti yang dijelaskan untuk KLJ, KPDJ maupun KAJ tapi belum mendaftarkan diri masih bisa.

Yaitu dengan mekanisme mendaftar ke Pendaftaran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) setempat.

Dapat juga diusulkan melalui Mekanisme Pemutakhiran Mandiri (MPM) di kelurahan setempat dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

Sayangnya, Warga Jakarta baru bisa mendaftarkan diri sebagai penerima KLJ, KPDJ, dan KAJ secara offline, karena memang belum tersedia cara online.

Demikian informasi syarat dan pendaftaran bansos selain BST DKI, yaitu KLJ, KPDJ, dan KAJ yang disalurkan pada tahun 2021.***

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x