Cara Daftar Jadi Penerima Bantuan Lewat Aplikasi Cek Bansos, Bisa Dapat Set Top Box Gratis Kominfo

- 28 Oktober 2021, 10:07 WIB
Cara Daftar Jadi Penerima Bantuan Lewat Aplikasi Cek Bansos, Bisa Dapat Set Top Box Gratis Kominfo
Cara Daftar Jadi Penerima Bantuan Lewat Aplikasi Cek Bansos, Bisa Dapat Set Top Box Gratis Kominfo /Tangkapan layar: Instagram.com/@kemensosri
 
Media Magelang - Berikut ini cara daftar jadi penerima bantuan melalui aplikasi Cek Bansos milik Kemensos.
 
Anda bisa mendaftar secara online untuk usul jadi penerima bantuan bansos pemerintah melalui aplikasi Cek Bansos.
 
Untuk memperoleh bansos Kemensos maupun Set Top Box (STB) gratis Kominfo, masyarakat harus sudah terdaftar di DTKS Kemensos.
 
 
Jika sudah terdaftar di DTKS Kemensos, masyarakat bisa secara mandiri usul jadi penerima bantuan melalui aplikasi Cek Bansos.
 
Dengan adanya aplikasi Cek Bansos, akan memudahkan masyarakat untuk usul jadi penerima bantuan secara online.
 
Bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo ini tidak diberikan kepada semua masyarakat.
 
Pemerintah melalui Kominfo hanya akan membagikan Set Top Box (STB) gratis kepada masyarakat miskin pemilik TV analog.
 
Syarat utama untuk bisa dapat Set Top Box (STB) gratis Kominfo adalah terdaftar di DTKS Kemensos.
 
 
Karena Kominfo menggunakan data yang ada di DTKS Kemensos untuk menentukan penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis.
 
Perangkat Set Top Box (STB) penting dimiliki agar tetap bisa nonton tayangan TV digital.
 
Karena seperti yang diketahui Kominfo saat ini tengah melakukan migrasi siaran TV analog ke TV digital.
 
Jika sudah selesai dilakukan, pemilik TV analog tidak akan bisa nonton TV jika belum melengkapi televisinya dengan Set Top Box (STB).
 
Set Top Box (STB) bisa jadi alternatif yang digunakan untuk tetap bisa nonton TV digital tanpa harus ganti TV dulu.
 
Apalagi Kominfo memberikan Set Top Box (STB) ini secara gratis, jadi tidak perlu keluar biaya apapun.
 
Set Top Box (STB) dikenal juga dengan sebutan decoder, ada juga yang menyebutnya sebagai receiver dan converter.
 
Perangkat Set Top Box (STB) berfungsi untuk mengonversi sinyal digital menjadi gambar dan suara yang dapat ditampilkan di TV analog biasa.
 
Perlu diingat, agar dapat menonton siaran TV digital harus dipastikan dahulu jika lokasi rumah Anda berada di wilayah yang masuk cakupan siaran televisi yang akan terdampak Analog Switch Off (ASO).
 
Hal tersebut untuk memastikan TV Anda mendapat sinyal yang harus diubah dengan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.
 
 
Adapun untuk memperoleh bansos maupun Set Top Box (STB) gratis Kominfo masyarakat harus mendaftar DTKS Kemensos dulu.
 
Kemudian bisa melakukan usul jadi penerima bantuan secara online melalui aplikasi Cek Bansos.
 
Usul jadi penerima bantuan lewat aplikasi Cek Bansos
 
Bagi Anda yang telah terdaftar DTKS Kemensos, bisa usul jadi penerima bantuan secara mandiri menggunakan aplikasi Cek Bansos, caranya yaitu:
 
1. Download aplikasi Cek Bansos di Google Play Store.
 
2. Siapkan NIK dan KTP.
 
3. Pilih menu daftar usulan untuk mendaftarkan diri, keluarga atau masyarakat yang sudah terdata di DTKS Kemensos untuk mendapatkan bansos.
 
4. Lalu pilih tambah usulan.
 
5. Sistem akan mencocokkan nama, NIK, KK, status kesesuaian Dukcapil dan kesesuaian pengusul sesuai data DTKS Kemensos.
 
6. Selanjutnya, tinggal pilih jenis bansos yang ingin didaftar.
 
Adapun langkah untuk daftar DTKS Kemensos akan dijelaskan sebagai berikut.
 
Cara daftar DTKS Kemensos
 
 
1. Masyarakat yang tergolong fakir miskin membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK) sebagai syarat pendaftaran DTKS Kemensos ke desa/kelurahan setempat.
 
2. Hasil pendaftaran DTKS Kemensos yang terkumpul di desa/kelurahan setempat dimusyawarahkan di tingkat desa/kelurahan. Musyawarah bertujuan membahas kelayakan kondisi warga untuk masuk ke DTKS berdasarkan prelist awal dan usulan baru.
 
3. Musyawarah desa/musyawarah kelurahan menghasilkan Berita Acara (BA) terkait list calon KPM DTKS Kemensos. BA ditandatangani oleh Kepala Desa/ Lurah serta perangkat desa lain. Usai ditandatangani, BA menjadi prelist akhir.
 
4. Prelist akhir hasil musyawarah desa/kelurahan dilaporkan ke dinas sosial setempat. Pihak dinas sosial melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS.
 
5. Dinas sosial melakukan kunjungan rumah tangga calon KPM DTKS Kemensos sesuai dengan prelist yang dilaporkan.
 
6. Verifikasi dan validasi data diinput ke dalam aplikasi SIKS Offline oleh operator desa/kecamatan. Data yang sudah selesai dimasukkan kemudian di-export menjadi file extention SIKS.
 
7. File extention SIKS dikirim ke dinas sosial setempat untuk proses import data ke aplikasi SIKS Online.
 
8. Hasil verifikasi dan validasi data dilaporkan kepada bupati/wali kota.
 
9. Bupati/wali kota menyerahkan hasil verifikasi dan validasi data yang sah kepada gubernur.
 
10. Gubernur meneruskan hasil verifikasi dan validasi kepada pihak Kemensos.
 
11. Apabila sudah terdaftar di DTKS, KPM bisa diusulkan mendapat program bansos dan pemberdayaan pemerintah pusat maupun daerah, termasuk STB gratis Kominfo.
 
Pastikan nama dan NIK yang terdaftar di DTKS Kemensos benar agar tidak terjadi salah data yang menyebabkan gagal mendapat Set Top Box (STB) gratis Kominfo.
 
Penyaluran Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo ini rencananya akan dilakukan melalui kantor pos.***

Editor: Ardhy Nur Ekasari

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah