Media Magelang - Pekerja yang belum menerima jatah BSU 2021 dari Kemnaker bisa segera lakukan langkah ini untuk memastikan statsnya.
Pencairan BSU 2021 dari Kemnaker akan berakhir di bulan November sehingga pekerja yang masih terkendala verifikasi data harus lakukan cara ini.
Data karyawan harus terverifikasi agar bisa jadi penerima BSU Tahap 5 bisa segera dicairkan Kemnaker melalui Bank Himbara sebagai lembaga penyalur bantuan.
Data penerima BSU 2021 terverifikasi dan sesuai dengan persyaratan yang ditentukan Kemnaker tentunya akan ebih dulu mendapatkan pencairan.
Baca Juga: Gagal Dapat BSU Subsidi Gaji 2021? Simak 5 Kesalahan Fatal Pengguna Rekening Ini
Anggoro Eko Cahyo selaku Ditektur Utama BPJAMSOSTEK menegaskan, pihaknya akan bekerja sama dengan HRD perusahaan untuk pembuatan rekening bank Himbara, namun para karyawan harus sudah mengumpulkan beberapa data berikut ini:
- NIK KTP
- Nama lengkap
- Tanggal lahir
- Alamat perusahaan atau pemberi kerja
- Nama ibu kandung
- Nomor HP yang dapat dihubungi
- Alamat email
Kriteria penerima BSU ini berbeda dengan penyaluran bantuan tahun lalu, terutama pada aspek batasan gaji, wilayah, dan sektor atau jenis pekerjaan.
Berikut kriteria penerima bantuan BSU Rp 1 juta per orang ini: