Pekerja yang Belum Terima BSU Tahap 5, Coba Cek Verifikasi Data Karyawan dengan Cara Ini

- 30 Oktober 2021, 21:46 WIB
Agar karyawan bisa menerima transfer Bantuan Subsidi Upah Rp1 juta, simak bagaimana cek verifikasi data di artikel berikut.
Agar karyawan bisa menerima transfer Bantuan Subsidi Upah Rp1 juta, simak bagaimana cek verifikasi data di artikel berikut. /Pexels

Media Magelang - Pekerja yang belum menerima jatah BSU 2021 dari Kemnaker bisa segera lakukan langkah ini untuk memastikan statsnya. 

Pencairan BSU 2021 dari Kemnaker akan berakhir di bulan November sehingga pekerja yang masih terkendala verifikasi data harus lakukan cara ini.

Data karyawan harus terverifikasi agar bisa jadi penerima BSU Tahap 5 bisa segera dicairkan Kemnaker melalui Bank Himbara sebagai lembaga penyalur bantuan.

Data penerima BSU 2021 terverifikasi dan sesuai dengan persyaratan yang ditentukan Kemnaker tentunya akan ebih dulu mendapatkan pencairan.

Baca Juga: Gagal Dapat BSU Subsidi Gaji 2021? Simak 5 Kesalahan Fatal Pengguna Rekening Ini

Anggoro Eko Cahyo selaku Ditektur Utama BPJAMSOSTEK menegaskan, pihaknya akan bekerja sama dengan HRD perusahaan untuk pembuatan rekening bank Himbara, namun para karyawan harus sudah mengumpulkan beberapa data berikut ini:

  1. NIK KTP
  2. Nama lengkap
  3. Tanggal lahir
  4. Alamat perusahaan atau pemberi kerja
  5. Nama ibu kandung
  6. Nomor HP yang dapat dihubungi
  7. Alamat email

Baca Juga: Ingin Terima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2021, Tapi Tidak Punya Rekening? Tetap Bisa! Bagaimana Caranya?

Kriteria penerima BSU ini berbeda dengan penyaluran bantuan tahun lalu, terutama pada aspek batasan gaji, wilayah, dan sektor atau jenis pekerjaan.

Berikut kriteria penerima bantuan BSU Rp 1 juta per orang ini:

Halaman:

Editor: Puspasari Setyaningrum

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x