Nama penerima nantinya akan dimunculkan oleh Kemnaker sebagai penerima BSU atau BLT Subsidi Gaji.
Karyawan dengan status terdaftar nantinya akan diberikan informasi sebagai penerima BSU atau BLT Subsidi Gaji Rp 1 juta sesuai tahapan penyerahan data oleh calon penerima kepada Kemnaker.
Pada Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 karyawan yang tidak memenuhi persyaratan apabila memang terdaftar maka bisa menunggu status penetapan dan penyaluran sebagai penerima BSU dan BLT Subsidi Gaji Rp1 juta.
Apabila karyawan belum terdaftar maka segera cek pada salah satu cara di atas sebagai penerima BSU dan BLT Subsidi Gaji Rp1 juta.***