TV Analog Dihentikan Tahun 2022, Bagaimana Cara Dapat Set Top Box Kominfo?

- 30 Oktober 2021, 08:23 WIB
Ilustrasi antena televisi analog untuk mengubah siaran TV analog ke TV digital menggunakan Set Top Box (STB).
Ilustrasi antena televisi analog untuk mengubah siaran TV analog ke TV digital menggunakan Set Top Box (STB). /Pexels/ Eva Elijas/

Media Magelang - Mulai tahun 2022 seluruh pengguna TV analog harus sudah beralih ke digital seperti yang dianjurkan Kominfo.

Kominfo hingga saat ini sudah sering menghimbau masyarakat pengguna TV analog untuk segera memasang alat Set Top Box (STB).

Set Top Box atau STB bisa digunakan untuk mengubah sinyal analog ke digital sehingga warga tidak perlu membeli TV baru.

Baca Juga: Cara Dapat Alat Set Top Box (STB) Gratis Kominfo untuk Nonton TV Digital

Kabarnya, Kominfo akan memberikan STB gratis ke warga pengguna TV analog.

Simak cara mudah daftar online pakai NIK KTP untuk dapat bantuan Set Top Box (STB) gratis Kominfo berikut ini, lengkap dengan cara pasangnya.

Kominfo akan membagikan bantuan Set Top Box (STB) secara gratis bagi Anda yang nama dan NIK KTP telah terdaftar di DTKS Kemensos.

Jika telah terdaftar di DTKS Kemensos, maka Anda hanya perlu untuk daftar online dengan menggunakan NIK KTP untuk usul sebagai penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis Kominfo.

Akan dijelaskan juga cara pasangnya bantuan perangkat Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo ini.

Halaman:

Editor: Sonia Okky Astiti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah