TV Analog Dihentikan Tahun 2022, Bagaimana Cara Dapat Set Top Box Kominfo?

- 30 Oktober 2021, 08:23 WIB
Ilustrasi antena televisi analog untuk mengubah siaran TV analog ke TV digital menggunakan Set Top Box (STB).
Ilustrasi antena televisi analog untuk mengubah siaran TV analog ke TV digital menggunakan Set Top Box (STB). /Pexels/ Eva Elijas/

Media Magelang - Mulai tahun 2022 seluruh pengguna TV analog harus sudah beralih ke digital seperti yang dianjurkan Kominfo.

Kominfo hingga saat ini sudah sering menghimbau masyarakat pengguna TV analog untuk segera memasang alat Set Top Box (STB).

Set Top Box atau STB bisa digunakan untuk mengubah sinyal analog ke digital sehingga warga tidak perlu membeli TV baru.

Baca Juga: Cara Dapat Alat Set Top Box (STB) Gratis Kominfo untuk Nonton TV Digital

Kabarnya, Kominfo akan memberikan STB gratis ke warga pengguna TV analog.

Simak cara mudah daftar online pakai NIK KTP untuk dapat bantuan Set Top Box (STB) gratis Kominfo berikut ini, lengkap dengan cara pasangnya.

Kominfo akan membagikan bantuan Set Top Box (STB) secara gratis bagi Anda yang nama dan NIK KTP telah terdaftar di DTKS Kemensos.

Jika telah terdaftar di DTKS Kemensos, maka Anda hanya perlu untuk daftar online dengan menggunakan NIK KTP untuk usul sebagai penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis Kominfo.

Akan dijelaskan juga cara pasangnya bantuan perangkat Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo ini.

Baca Juga: Cara Setting Set Top Box untuk Bisa Menonton Siaran TV Digital, Simak Langkap Dapat STB Gratis di Sini

Anda bisa segera mendaftar DTKS Kemensos terlebih dahulu agar bisa dapat Set Top Box (STB) gratis Kominfo dan nonton siaran TV digital dengan cara pasang berikut ini.

Setelah terdaftar di DTKS Kemensos, bisa daftar online dengan cara berikut untuk dapat bantuan Set Top Box (STB) gratis Kominfo, cukup pakai NIK KTP saja.

Berikut cara mudah daftar online Set Top Box (STB) gratis Kominfo, cukup menggunakan NIK KTP.

Daftar online Set Top Box (STB) Kominfo pakai NIK KTP

1. Download aplikasi Cek Bansos di Playstore.

2. Siapkan NIK KTP milik calon PKM, sama dengan di DTKS Kemensos.

3. Pilih menu daftar usulan untuk mendaftarkan diri, keluarga atau masyarakat yang sudah terdata di DTKS Kemensos untuk mendapatkan bansos

4. Lalu pilih tambah usulan.

5. Sistem akan mencocokkan nama, NIK KTP, KK, status kesesuaian Dukcapil dan kesesuaian pengusul sesuai data DTKS Kemensos.

6. Selanjutnya, tinggal pilih jenis bansos yang ingin didaftar, dalam hal ini STB Kominfo

Lantas, bagaimana jika tidak memiliki ponsel pintar untuk daftar online dan ingin mendapatkan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo agar tetap bisa nonton TV digital? Berikut langkah-langkahnya.

Warga yang masuk dalam golongan tidak mampu dapat membawa KTP dan KK ke desa atau kelurahan setempat sebagai syarat pendaftaran DTKS Kemensos.

Kemudian, hasil pendaftaran DTKS Kemensos akan didiskusikan tingkat desa/kelurahan untuk memastikan apakah warga tersebut layak/tidak mendapat bansos, termasuk STB Kominfo.

Musyawarah tersebut akan menghasilkan BA (Berita Acara) berisi calon DTKS Kemensos yang diteken oleh lurah atau kepala desa setempat yang nantinya menjadi prelist.

BA tersebut diserahkan ke Dinas Sosial setempat yang nantinya akan memeriksa kelayakan nama-nama yang ada.

Semua data yang diinput ke SIKS Offline oleh operator desa/kecamatan. Data yang sudah selesai dimasukkan kemudian di-export menjadi file extention SIKS.

Kemudian file extension SIKS online diajukan ke dinas sosial untuk proses import data ke aplikasi SIKS online.

Lalu, proses berlanjut dengan penyerahan hasil verifikasi dan validasi data kepada bupati/wali kota.

Kemudian bupati/wali kota menyerahkan hasil verifikasi dan validasi data kepada gubernur. Melalui gubernur data diberikan ke pihak Kemensos.

Apabila Anda sudah terdaftar di DTKS maka Anda sebagai KPM (keluarga penerima manfaat) bisa diusulkan mendapat bansos dan pemberdayaan pemerintah pusat dan daerah, termasuk STB Kominfo.

Bagi yang telah terkonfirmasi mendapat Set Top Box, Kominfo akan menyalurkan STB melalui kantor pos.

Kemudian, masyarakat akan bisa langsung memasang Set Top Box (STB) dari Kominfo untuk nonton siaran TV digital.

Cara pasang Set Top Box (STB) gratis Kominfo

Berikut syarat setting TV analog ke TV digital :

1.Pastikan daerahnya sudah tersedia siaran televisi digital.

2.Pastikan memiliki antena UHF baik berupa antena luar maupun dalam ruangan.

3.Pastikan televisi sudah dilengkapi dengan STB DVBT2.

Langkah berikutnya adalah cara setting saluran digital dengan Set Top Box (STB):

1.Pastikan televisi dalam kondisi AV.

2.Bila terdapat beberapa AV pada televisi, sesuaikan dengan koneksi STB apakah AV1, AV2 dan seterusnya.

3.Setelah ditentukan, nyalakan STB.

4.Tekan tombol "Menu" pada remote STB.

5.Cari menu "PENCARIAN SALURAN" kemudian pilih "PENCARIAN OTOMATIS" hingga pencarian dilakukan.

6.Jika sudah selesai, pilih "SIMPAN".

7.Perlu diingat, dalam menikmati siaran TV digital, televisi harus dalam kondisi AV.

Setelahnya Anda sudah bisa menikmati siaran TV digital menggunakan Set Top Box (STB) dari Kominfo ini.

Mudah bukan memasang STB? Segera daftar online pakai NIK KTP agar bisa segera mendapat Set Top Box Kominfo secara gratis, kemudian pasang STB sesuai langkah yang sudah dijelaskan di atas.***

Editor: Sonia Okky Astiti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah