Daftar Online Pakai NIK KTP Untuk Dapat Set Top Box Gratis Kominfo, Lengkap dengan Cara Pasangnya

- 31 Oktober 2021, 08:23 WIB
Ilustrasi: menggunakan KTP bisa daftar bansos STB Kominfo
Ilustrasi: menggunakan KTP bisa daftar bansos STB Kominfo /MUHAMMAD BAGUS KHOIRUNAS/ANTARA FOTO
 
Media Magelang - Simak cara daftar online pakai NIK KTP untuk dapat Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo berikut ini, lengkap dengan cara memasangnya.
 
Kini Anda dapat usul mandiri secara online memakai NIK KTP untuk bisa dapat bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.
 
Selain itu akan dijelaskan juga bagaimana cara memasang Set Top Box (STB) gratis Kominfo agar bisa digunakan untuk nonton TV digital.
 
 
Cara daftar online pakai NIK KTP untuk dapat Set Top Box (STB) gratis Kominfo dilakukan melalui Aplikasi Cek Bansos.
 
Namun, bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo ini hanya diberikan kepada penerima yang namanya telah masuk ke DTKS Kemensos.
 
Oleh karena itu, pastikan nama dan NIK KTP Anda telah terdaftar pula di DTKS Kemensos.
 
Berikut adalah cara daftar online pakai NIK KTP untuk usul bantuan Set Top Box (STB) gratis Kominfo.
 
Daftar online bantuan Set Top Box (STB) Kominfo pakai NIK KTP
 
 
1. Download aplikasi Cek Bansos di Playstore.
 
2. Siapkan NIK KTP milik calon PKM, sama dengan di DTKS Kemensos.
 
3. Pilih menu daftar usulan untuk mendaftarkan diri, keluarga atau masyarakat yang sudah terdata di DTKS Kemensos untuk mendapatkan bansos
 
4. Lalu pilih tambah usulan.
 
5. Sistem akan mencocokkan nama, NIK KTP, KK, status kesesuaian Dukcapil dan kesesuaian pengusul sesuai data DTKS Kemensos.
 
6. Selanjutnya, tinggal pilih jenis bansos yang ingin didaftar, dalam hal ini STB Kominfo
 
Lantas, bagaimana jika tidak memiliki ponsel pintar untuk daftar online dan ingin mendapatkan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo agar tetap bisa nonton TV digital? 
 
Berikut langkah-langkahnya, terutama bagi Anda yang belum terdaftar di DTKS Kemensos.
 
Warga yang masuk dalam golongan tidak mampu dapat membawa KTP dan KK ke desa atau kelurahan setempat sebagai syarat pendaftaran DTKS Kemensos.
 
Kemudian, hasil pendaftaran DTKS Kemensos akan didiskusikan tingkat desa/kelurahan untuk memastikan apakah warga tersebut layak/tidak mendapat bansos, termasuk STB Kominfo.
 
Musyawarah tersebut akan menghasilkan BA (Berita Acara) berisi calon DTKS Kemensos yang diteken oleh lurah atau kepala desa setempat yang nantinya menjadi prelist.
 
BA tersebut diserahkan ke Dinas Sosial setempat yang nantinya akan memeriksa kelayakan nama-nama yang ada.
 
Semua data yang diinput ke SIKS Offline oleh operator desa/kecamatan. Data yang sudah selesai dimasukkan kemudian di-export menjadi file extention SIKS.
 
Kemudian file extension SIKS online diajukan ke dinas sosial untuk proses import data ke aplikasi SIKS online.
 
Lalu, proses berlanjut dengan penyerahan hasil verifikasi dan validasi data kepada bupati/wali kota.
 
Kemudian bupati/wali kota menyerahkan hasil verifikasi dan validasi data kepada gubernur. Melalui gubernur data diberikan ke pihak Kemensos.
 
Apabila Anda sudah terdaftar di DTKS maka Anda sebagai KPM (keluarga penerima manfaat) bisa diusulkan mendapat bansos dan pemberdayaan pemerintah pusat dan daerah, termasuk STB Kominfo.
 
Bagi yang telah terkonfirmasi mendapat Set Top Box, Kominfo akan menyalurkan STB melalui kantor pos.
 
Kemudian, masyarakat bisa langsung memasang Set Top Box (STB) dari Kominfo tersebut ke TV Anda.
 
Cara pasang Set Top Box (STB) gratis Kominfo
 
Berikut syarat setting TV analog ke TV digital : 
 
1.Pastikan daerahnya sudah tersedia siaran televisi digital. 
 
2.Pastikan memiliki antena UHF baik berupa antena luar maupun dalam ruangan. 
 
3.Pastikan televisi sudah dilengkapi dengan STB DVBT2. 
 
Langkah berikutnya adalah cara setting saluran digital dengan Set Top Box (STB):
 
1.Pastikan televisi dalam kondisi AV. 
 
2.Bila terdapat beberapa AV pada televisi, sesuaikan dengan koneksi STB apakah AV1, AV2 dan seterusnya. 
 
3.Setelah ditentukan, nyalakan STB. 
 
4.Tekan tombol "Menu" pada remote STB. 
 
5.Cari menu "PENCARIAN SALURAN" kemudian pilih "PENCARIAN OTOMATIS" hingga pencarian dilakukan. 
 
6.Jika sudah selesai, pilih "SIMPAN". 
 
7.Perlu diingat, dalam menikmati siaran TV digital, televisi harus dalam kondisi AV. 
 
Begitu tahapan di atas selesai dilakukan, Anda sudah bisa menikmati siaran TV digital menggunakan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.***

Editor: Sonia Okky Astiti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah