Cara Daftar Bansos DKI: Ada KLJ, KPDJ, dan KAJ, Diberikan Selama Setahun oleh Dinsos Jakarta

- 30 Oktober 2021, 14:50 WIB
Cara Daftar Bansos DKI: Ada KLJ, KPDJ, dan KAJ, Diberikan Selama Setahun oleh Dinsos Jakarta
Cara Daftar Bansos DKI: Ada KLJ, KPDJ, dan KAJ, Diberikan Selama Setahun oleh Dinsos Jakarta /Instagram @dinsosdkijakarta
 
Media Magelang - Simak cara daftar bansos DKI dari Dinsos jakarta yang diberikan selama setahun berikut ini, ada KLJ, KPDJ, dan KAJ.
 
Bansos KLJ, KPDJ, dan KAJ diberikan selama setahun oleh Dinsos Jakarta kepada warga Jakarta.
 
Namun, warga Jakarta yang ingin mendapat KLJ, KPDJ, dan KAJ dari Dinsos Jakarta harus mendaftar dahulu.
 
 
Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) dan Kartu Anak Jakarta (KAJ) masuk ke dalam Bantuan Sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar (Bansos PKD).
 
Bansos PKD merupakan bantuan sosial yang bersumber dari APBD Provinsi DKI Jakarta,  diberikan kepada masyarakat yang terdiri dari kategori lanjut usia, penyandang disabilitas dan anak melalui Dinsos Jakarta.
 
Bantuan ini disalurkan melalui bentuk program Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), dan Kartu Anak Jakarta (KAJ). 
 
 
Bantuan sosial diberikan dalam bentuk tunai/uang, disalurkan ke rekening penerima melalui Bank DKI, harapannya bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar.
 
Untuk diketahui, program KLJ, KPDJ, dan KAJ merupakan bantuan pemenuhan dasar berbentuk uang tunai, diberikan tiap bulan selama satu tahun.
 
Kartu Lansia Jakarta (KLJ) mendapatkan bansos sebesar Rp600 ribu per orang, diberikan selama satu tahun.
 
Sedangkan, penerima Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), dan Kartu Anak Jakarta (KAJ) masing-masing mendapatkan Rp300 ribu per orang, setiap bulan selama satu tahun.
 
Dana tersebut disalurkan melalui Bank DKI dan dapat dicairkan di ATM Bank DKI.
 
Pencairan terakhir dari KLJ, KPDJ, dan KAJ yaitu pencairan tahap III pada 28 September lalu.
 
Hal tersebut dipastikan langsung oleh Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Jakarta, Premi Lasari.
 
Dikutip dari instagram Dinsos Jakarta (@dinsosdkijakarta), Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, Premi Lasari, memastikan dana bantuan sosial (bansos) Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) dan Kartu Anak Jakarta (KAJ) tahap III (Juli, Agustus, September) mulai dicairkan tanggal 28 September.
 
"KLJ, KPDJ dan KAJ akan dicairkan pada akhir September, mengingat pemutakhiran data setelah pencairan di Triwulan II," ujarnya saat dikonfirmasi pada Senin 27 September 2021.
 
Kadis Premi menjelaskan, pemutakhiran data dilakukan ketika penerima manfaat telah meninggal dunia atau pindah ke luar Provinsi DKI Jakarta.
 
Dalam pencairan tahap III ini, Penerima KLJ mendapatkan bantuan sebesar Rp1,8 juta untuk periode Juli-September 2021.
 
Sedangkan penerima KPDJ dan KAJ masing-masing mendapatkan dana sebesar Rp900 ribu per orang untuk periode yang sama.
 
Sasaran 3 bansos dari Dinsos Jakarta
 
Lalu, siapa saja yang berhak menerima Bansos PKD program KLJ, KPDJ, dan KAJ?
 
Kartu Lansia Jakarta (KLJ) diperuntukan bagi lansia berusia 60 tahun keatas, memiliki KTP Provinsi DKI Jakarta, tidak mampu secara ekonomi, dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). 
 
Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) diperuntukan bagi penyandang disabilitas yang memiliki KTP Provinsi DKI Jakarta, tidak mampu secara ekonomi, berada di luar panti milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
 
Kartu Anak Jakarta (KAJ) diperuntukan bagi anak usia 0 sampai 6 tahun, yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai warga Provinsi DKI Jakarta, berasal dari keluarga tidak mampu secara ekonomi, dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
 
Cara daftar KLJ, KPDJ, dan KAJ
 
Jika Anda merasa masuk ke dalam kategori calon penerima bansos KLJ, KPDJ, dan KAJ tapi belum menerima bansos Dinsos Jakarta tersebut, maka bisa segera mendaftarkan diri melalui DTKS Kemensos setempat.
 
Informasi jadwal dan persyaratan DTKS dapat diperoleh melalui Petugas Pendamping Sosial di Kantor Kelurahan setempat dan/atau Kepala Satuan Pelaksana Sosial di Kantor Kecamatan setempat.
 
Atau bisa juga diusulkan melalui Mekanisme Pemutakhiran Mandiri (MPM) di kelurahan setempat, yaitu saat ada penerima KLJ, KPDJ, dan KAJ sebelumnya yang sudah tidak bisa menerima bansos Dinsos Jakarta ini lagi.
 
Pemutakhiran dilakukan ketika penerima manfaat KLJ, KPDJ, dan KAJ sebelumnya telah meninggal dunia atau pindah ke luar Provinsi DKI Jakarta.
 
Demikian cara untuk daftar bansos DKI, ada KLJ, KPDJ, dan KAJ yang akan diberikan selama setahun kepada penerima oleh Dinsos Jakarta.***

Editor: Dinda Silviana Dewi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x