BSU Rp1 Juta Kemnaker Resmi Diperpanjang, Segera Cek Status Pakai Cara Berikut Sebelum Hangus

- 31 Oktober 2021, 09:03 WIB
Ilustrasi: BSU resmi diperpanjang oleh Kemnaker
Ilustrasi: BSU resmi diperpanjang oleh Kemnaker /Pixabay/
 
Media Magelang - Kemnaker telah resmi memperpanjang Bantuan Subsidi Upah atau BSU Rp1 juta resmi diperpanjang, untuk itu simak cara cek status BSU berikut ini sebelum hangus.
 
Kemnaker akan memperpanjang BSU Rp1 juta sampai bulan November mendatang.
 
Besaran dana BSU yang akan diterima karyawan adalah sebesar Rp1 juta rupiah, disalurkan ke rekening Bank Himbara penerima.
 
 
Namun, penerima harus segera mencairkan dana BSU Rp1 juta tersebut sebelum tanggal 15 kalau tidak akan hangus dan ditarik kembali ke kas negara.
 
Karena itu berikut akan dibagikan cara cek status BSU Rp1 juta dari Kemnaker.
 
Anda dapat mengecek status BSU Anda melalui laman resmi milik Kemnaker.
 
Bagi yang belum tahu, BSU merupakan bantuan dari pemerintah melalui Kemnaker berupa subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.
 
Tujuan diberikannya BSU adalah untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja/buruh dalam penanganan dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
 
Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun ini diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp500 ribu/bulan selama dua bulan.
 
 
Bantuan Subsidi Upah (BSU) akan diberikan sekaligus selama dua bulan tersebut, yaitu sebesar Rp1 juta melalui Bank Himbara.
 
Untuk bisa mendapatkan BSU terdapat syarat yang harus dipenuhi.
 
Syarat BSU Rp1 juta Kemnaker
 
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK
 
2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021
 
3. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. 
 
Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. 
 
Sebagai contoh kasus: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000
 
4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah
 
5. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).
 
Cek Status BSU Rp1 juta Kemnaker
 
Jika semua syarat di atas sudah terpenuhi, Anda bisa langsung mengecek status Anda.
 
Berikut adalah cara mengecek status BSU lewat laman bsu.kemnaker.go.id. :
 
1. Kunjungi website kemnaker.go.id
 
2. Daftar Akun. Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun dan lakukan Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.
 
3. Masuk, Anda bisa langsung login kedalam akun Anda.
 
4. Lengkapi Profil. Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.
 
5. Cek Pemberitahuan. Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi seperti gambar berikut.
 
Apabila nama Anda terdaftar sebagai calon penerima BSU, maka Anda akan mendapatkan notifikasi sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
 
Anda juga akan tetap diberi notifikasi entah gagal mendapat BSU karena tidak lolos persyaratan atau lolos syarat tetapi data Anda belum masuk dalam tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
 
Bagi peserta yang sudah terdaftar sebagai penerima BSU, dana akan langsung tersalurkan ke rekening Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) milik penerima.
 
Apabila penerima BSU tidak miliki rekening Bank Himbara, maka akan dibuatkan rekening baru di salah satu Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN).
 
Penerima BSU dari rekening baru diharapkan untuk bisa segera melakukan aktivasi akun agar dana BSU bisa segera tersalurkan.
 
Kembali diingatkan, BSU Rp1 juta Kemnaker harus diambil sebelum tanggal 15 Desember, jika tidak maka akan hangus dan kembali ditarik ke kas negara.
 
Untuk itu segera lakukan cek status BSU Rp1 juta milik Anda di laman resmi Kemnaker sebelum hangus.***

Editor: Sonia Okky Astiti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah