Media Magelang - Pekerja penerima Bantuan Subsidi Upah atau BSU Subsidi Gaji yang tidak memiliki rekening Bank Himbara diharuskan menggunakan cara Burekol untuk menerima dana bantuan Rp1 juta.
Burekol merupakan sistem pencairan dana Bantuan Subsidi Upah atau BSU Subsidi Gaji dengan cara pembukaan rekening secara kolektif di jaringan Bank Himbara.
Proses pencairan dana Bantuan Subsidi Upah atau BSU Subsidi Gaji dengan cara Burekol dilakukan setelah pekerja memenuhi syarat sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.
Baca Juga: Begini Cara Verifikasi Data Penerima BSU Subsidi Upah Rp1 Juta di BPJS Ketenagakerjaan
Berikut alur penyaluran pencairan dana Bantuan Subsidi Upah atau BSU Subsidi Gaji dengan cara Rp 1 juta tahun 2021 melalui Burekol:
1. BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan data calon penerima ke Kemnaker
2. Kemnaker melakukan verifikasi ulang data pekerja
3. Kemenkeu memberikan dana ke Kemnaker sesuai jumlah yang ditentukan